Kata RI Usai Netizen Malaysia Meradang Bahasa Indonesia Diakui UNESCO
- Malaysia protes di kolom komentar unggahan Presiden Jokowi terkait keputusan UNESCO menjadikan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi.
Nasional
JAKARTA – Netizen Malaysia protes di kolom komentar unggahan Presiden Jokowi terkait keputusan The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) menjadikan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi.
Netizen Malasyia tidak terima dengan kebijakan UNESCO. Mereka mengklaim seharusnya Bahasa Melayu yang dipilih sebagai bahasa resmi UNESCO karena menjadi induk Bahasa Indonesia.
Ulah netizen negeri tetangga itu ditanggapi santai oleh Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra Kemendikbudristek Muhammad Abdul Khak.
Dia menekankan pendapat yang menyatakan bahasa Indonesia adalah bagian dari bahasa Melayu kurang tepat.
Bahasa Indonesia, sambung dia, merupakan bahasa negara. Beda dengan bahasa melayu yang merupakan bagian dari bahasa daerah di Indonesia.
BACA JUGA: Bahasa Indonesia jadi Bahasa ke-10 yang Diakui dalam Konferensi UNESCO
"Klaim tadi kalau kita dudukkan dengan benar, menurut saya tidak pas. Karena Malaysia sendiri dalam upaya mengangkat bahasa Indonesia menjadi bahasa UNESCO tadi, sama sekali tidak terlibat. Dan nama yang kita ajukan memang bahasa Indonesia, bukan bahasa Melayu," jelas Khak seperti dikutip dari Antara, Kamis (28/12/2023).
Lebih jauh Abdul Khak menambahkan ada lebih dari 80 bahasa Melayu yang menjadi bahasa daerah di Indonesia.
Dia juga meluruskan klaim Perdana Malaysia yang pernah menyebut Presiden Jokowo setuju bahasa melayu menjadi bahasa ASEAN.
Sebaliknya, Indonesia tetap mengajukan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi ASEAN.
"Bagi kita orang Indonesia, bahasa Melayu adalah bahasa daerah yang hampir ada di seluruh Indonesia," jelasnya.
Seperti diketahui, Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa resmi UNESCO (The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization) pada Senin (20/11/2023) di Markas Besar UNESCO Paris, Prancis.
Bahasa Indonesia bersanding dengan sembilan bahasa lain yaitu bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia, Hindi, Italia, dan Portugal.
Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis-Andorra-Monako, Mohamad Oemar, menyatakan penetapan tersebut menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi ke-10 yang diakui Konferensi Umum UNESCO.
Sebelumnya, Pemerintah sudah mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi pada General Conferense (Sidang Umum) UNESCO merupakan salah satu implementasi amanat pasal 44 ayat (1) Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.