<p>PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) / Jababeka.com</p>
Korporasi

Kawasan Industri Jababeka (KIJA) Terbitkan Surat Utang Baru Sebesar Rp2,65 Triliun

  • Emiten yang bergerak di bidang pembangunan kawasan industri yakni PT Kawasan Industri Jababeka Tbk melakukan aksi korporasi berupa penerbitan Surat Utang Baru.
Korporasi
Feby Dwi Andrian

Feby Dwi Andrian

Author

JAKARTA - Emiten yang bergerak di bidang pembangunan kawasan industri yakni PT Kawasan Industri Jababeka Tbk melakukan aksi korporasi berupa penerbitan Surat Utang Baru.

Perusahaan dengan kode saham KIJA ini, pada tanggal 16 Desember 2022, melakukan penerbitan Surat Utang Baru dalam rangka penawaran untuk menukar.

Adapun nilai yang tertera dalam keterbukaan informasi KIJA adalah sebesar US$185.856.000 yang dengan kurs tengah menjadi sama dengan mata uang Rupiah sebesar Rp2,65 triliun.

Selain itu, KIJA juga memberikan jaminan berupa perusahaan dari entitas anak penjamin serta jaminan kebendaan dari PT Banten West Java Tourism Development (BWJ) berupa hak tanggungan peringkat pertama atas tanah yang luasnya tidak kurang dari 300 hektar yang terletak di Desa Tanjungjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.

"Sebagaimana diatur dalam Indenture yang dibuat oleh KIJA, entitas anak penjamin dan The Bank of New York Mellon tanggal 15 Desember 2022, jaminan kebendaan dari BWJ akan ditandatangani, disempurnakan dan didaftarkan sebagai jaminan untuk menjamin surat utang baru dalam jangka waktu 90 hari setelah tanggal penerbitan surat utang baru," seperti diungkap dari keterbukaan informasi, Minggu, 18 Desember 2022.

Selain itu tujuan dari diterbitkannya surat utang baru ini yaitu melakukan penawaran untuk menukar (exchange offer) atas surat utang awal. Adapun untuk jatuh tempo pembayaran ada di tahun 2027.

Kemudian, untuk bunga, berlaku hingga tahun kelima dengan rincian tahun pertama sebesar 7% per tahun, tahun kedua sebesar 7,5% per tahun, tahun ketiga sebesar 8% per tahun, tahun keempat sebesar 8,5% per tahun dan tahun kelima sebesar 9% per tahun.

Selanjutnya, untuk jatuh tempo pembayaran bunga yaitu setiap 6 bulan atau jangka waktu lain yang disepakati oleh para pihak.

Adapun untuk transaksi yang dilakukan adalah sebagai upaya memperoleh pendanaan untuk melakukan penukaran atas surat utang lama.  

"Sehingga sehubungan dengan surat utang lama yang akan jatuh tempo pada tahun 2023, maka KIJA menerbitkan surat utang baru yang mana penggunaan dana yang diterima dari hasil penerbitan surat utang baru tersebut digunakan seluruhnya untuk melakukan penukaran atas surat  utang lama, sehingga dapat memperbaiki profil jatuh tempo pinjamannya dan mengurangi risiko kredit perseroan," seperti dikutip dari keterbukaan informasi.