Kebakaran di Balongan, Greenpeace Desak KLH Tuntut Pidana Pertamina
JAKARTA – Greenpeace mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengajukan tuntutan pidana terhadap PT Pertamina (Persero), atas peristiwa kebakaran tangki minyak di Balongan. Kepala Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak menyebut, dalam peristiwa ini perusahaan pelat merah tersebut merupakan pelaku berulang bencana lingkungan. Pasalnya, kebakaran ini terjadi bukan pertama kalinya. Leonard bilang, pada 2019 tumpahan […]
Nasional
JAKARTA – Greenpeace mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengajukan tuntutan pidana terhadap PT Pertamina (Persero), atas peristiwa kebakaran tangki minyak di Balongan.
Kepala Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak menyebut, dalam peristiwa ini perusahaan pelat merah tersebut merupakan pelaku berulang bencana lingkungan.
Pasalnya, kebakaran ini terjadi bukan pertama kalinya. Leonard bilang, pada 2019 tumpahan minyak dari operasional PT Pertamina Hulu Energi juga terjadi di lepas pantai Karawang, Jawa Barat. Selain itu, sempat pula terjadi kebakaran di Kilang Pertamina Balikpapan.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
“Ini tidak akan menjadi yang terakhir, kecuali pemerintah mengambil tindakan tegas,” mengutip keterangan resmi, Selasa, 30 Maret 2021.
Menurutnya, sudah semestinya negara meletakkan kepentingan rakyat sebagai prioritas. Sebab, peristiwa ini dinilai mendatangkan dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Berbagai polutan berbahaya yang timbul dari kebakaran, lanjut Leonard, tidak hanya mencemari udara, tetapi bisa terbawa jauh tergantung pada arah dan kecepatan angin.
Ia pun mengimbau Pertamina agar mengambil langkah mitigasi secara menyeluruh atas berbagai risiko. “Kita tidak ingin deretan bencana yang ditimbulkan oleh sektor industri ekstraktif, seperti minyak bumi dan batu bara ini terus berlanjut,” ujarnya.
Apabila terdapat kelalaian atau pelanggaran prosedur Health and Safety Operation (HSE) di fasilitas Pertamina, Leonard menilai perusahaan harus dikenakan tanggung jawab secara hukum.
Hal ini dilatarbelakangi oleh praktik operasional yang tidak aman sehingga bisa menimbulkan kecelakaan yang membahayakan kesehatan dan nyawa para pekerja maupun masyarakat sekitar.
Di samping itu, pemerintah harus menetapkan peraturan yang lebih ketat untuk industri perminyakan. Menurut dia, ketergantungan terhadap energi ekstraktif harus segera dipangkas.
Strategi Jangka Panjang Rendah Karbon dan Ketahanan Iklim (LTS-LCCR) Indonesia harus memberikan arah kebijakan konkret untuk mewujudkan bauran energi bersih. Maka, target penurunan emisi harus dijalankan ke arah yang lebih ambisius.
“Bila hanya keuntungan semata yang diprioritaskan, keberlangsungan alam dan kehidupan manusia akan rusak,” tuturnya.