Minyak goreng kemasan dua liter seharga Rp28.000 di pasar ritel modern Transmasrt Pluit Village
Nasional

Kebijakan DMO dan DPO Diterapkan untuk Stabilitas Harga Minyak Goreng, Mendag: Jangan Sampai Rugikan Petani Sawit

  • Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan agar implementasi kebijakan DMO (domestic market obligation) dan DPO (domestic price obligation) untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng jangan sampai merugikan petani sawit.

Nasional

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA – Kebijakan DMO (domestic market obligation) dan DPO (domestic price obligation) diterapkan oleh pemerintah untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan komoditas minyak goreng. Di sisi lain, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi pun menegaskan agar implementasi kedua kebijakan itu jangan sampai merugikan petani sawit

Seiring dengan kenaikan harga komoditas minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) yang diprediksi akan terus melonjak sepanjang tahun 2022, pemerintah pun berupaya mengantisipasi kenaikan harga dan ketersediaan di dalam negeri. 

“Harga CPO Rp13.240 perliter, harga itu diperkirakan akan terus mengalami kenaikan,” ujar Mendag Lutfi dalam rapat kerja antara Komisi VI DPR RI dan Kemendag, Senin, 31 Januari 2022. 

Melalui kebijakan DMO, setiap eksportir sawit diwajibkan untuk memasok ke dalam negeri sebanyak 20% untuk menghindari kelangkaan karena momentum kenaikan harga CPO kerap kali menjadi kesempatan bagi para produsen untuk menjual ke luar negeri dengan harga tinggi. 

Seluruh eksportir wajib mengalokasikan produk dengan patokan harga Rp9.300 perkilogram untuk CPO dan Rp10.300 perkilogram untuk RBD Palm Olein. 

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menyampaikan Persetujuan  Ekspor akan diberikan kepada eksportir yang telah memenuhi persyaratan. 

“Persetujuan Ekspor akan diberikan kepada eksportir yang telah merealisasikan ketentuan DMO dan DPO dengan  memberikan  bukti realisasi  distribusi  dalam negeri  berupa purchase order, delivery order, dan faktur pajak,” papar Wisnu. 

Selanjutnya, terkait dengan kebijakan DPO, Kemendag menetapkan harga eceran tertinggi (HET) komoditas minyak goreng. Minyak goreng curah dipatok dengan harga Rp11.500 perliter, kemasan sederhana Rp 13.500 perliter, dan kemasan premium Rp14.000 perliter. Penetapan HET itu sesuai dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2022.

Untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan tersebut, pemerintah mengajak mengajak masyarakat untuk berpartisipasi melalui pengaduan via hotline, email, atau aplikasi jika ada penjual yang menjajakan minyak goreng di atas HET.

"Masyarakat dapat mengadukan ke hotline nomor WhatsApp ke 0812-1235-9337, surat elektronik (e-mail) hotlinemigor@kemendag.go.id, atau melalui layanan aplikasi Zoom Meeting dengan ID 969-0729-1086 dengan password migor," kata Lutfi. 

Lutfi pun mengatakan, kebijakan DPO sempat disalahartikan oleh beberapa pelaku usaha sawit yang seharusnya membeli CPO melalui mekanisme lelang yang dikelola PT KPBN (Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara) dengan harga lelang. 

“Kebijakan DMO dan DPO tersebut disalahartikan oleh beberapa pelaku  usaha  sawit yang  seharusnya  membeli CPO  melalui  mekanisme lelang  yang  dikelola KPBN dengan  harga lelang,  namun mereka  melakukan  penawaran dengan  harga  DPO.

Hal tersebut telah  membuat  resah petani  sawit.  Seharusnya pembentukan  harga tetap mengikuti mekanisme lelang di KPBN tanpa melakukan penawaran harga sebagaimana harga DPO,” tegas Lutfi. 

Sebagai informasi, kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 diprediksi sebesar 5,7 juta kiloliter. Kebutuhan rumah tangga diperkirakan akan memerlukan 3,9 juta kiloliter yang terdiri dari 1,2 juta kiloliter dalam kemasan premium, 231 ribu kiloliter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kiloliter minyak goreng curah. Sementara itu, 1,8 juta kiloliter sisanya diperlukan untuk kebutuhan industri.