Menteri Keuangan Sri Mulyani saat hadir dalam rapat kerja.
Nasional

Kebijakan Fiskal 2023, Tingkatkan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan

  • Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pelaksanaan kebijakan fiskal pada tahun 2023 akan berfokus pada penguatan sumber daya manusia (SDM).
Nasional
Desi Kurnia Damayanti

Desi Kurnia Damayanti

Author

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pelaksanaan kebijakan fiskal pada tahun 2023 akan mengutamakan penguatan sumber daya manusia (SDM). Hal ini dilakukan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kesetaraan sosial. 

Dengan adanya hal tersebut, pelaksanaan kebijakan fiskal nantinya akan berjalan sesuai tema tahun ini yakni ‘Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan'.

“Kebijakan fiskal tahun 2023 di sektor APBN akan dirancang untuk mampu merespons dinamika perekonomian domestik dan global, sekaligus menjawab tantangan dan mendukung pencapaian target pembangunan secara optimal,” kata Sri Mulyani dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin, 23 Mei 2022.

Selain itu, dirinya juga menjabarkan anggaran pemerintah yang nantinya akan digunakan untuk penguatan kualitas SDM, akselerasi pembangunan infrastruktur, reformasi birokrasi dan regulasi, serta mendukung revitalisasi industri.

Menurutnya, kebijakan fiskal tahun 2023 nantinya juga dinilai bisa meningkatkan efektivitas transformasi ekonomi yang didukung dengan reformasi fiskal. Reformasi ini dilakukan melalui mobilisasi pendapatan untuk pelebaran ruang fiskal, konsistensi penerapan perbaikan kualitas belanja secara efisiensi dan efektif, serta terus mendorong pengembangan pembiayaan yang kreatif dan inovatif.

Tidak hanya itu, wanita yang akrab dipanggil Ani ini juga menjelaskan kebijakan pendapatan negara nantinya akan diarahkan untuk mendorong optimalisasi pendapatan dengan menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha serta kelestarian lingkungan. 

Hal ini demi menjaga efektivitas pelaksanaan reformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), mendorong agar sistem perpajakan lebih sehat dan adil sehingga dan mendorong perluasan basis pajak serta peningkatan kepatuhan wajib pajak.

“Melalui implementasi UU HPP yang efektif, maka rasio perpajakan akan terus meningkat. Optimalisasi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) juga dilakukan dengan peningkatan inovasi layanan, dan reformasi pengelolaan aset,” tutup dia.