Ilustrasi subholding gas bumi PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN, anak usaha PT BUMN Pertamina (Persero) / Dok. PGN
Energi

Kebijakan HGBT akan Habis 2024, Perlukah Dilanjutkan?

  • Belakangan tenggat waktu itu menimbulkan kekhawatiran dari pelaku usaha dan otoritas perindustrian awal tahun ini.

Energi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut, akan mengevaluasi kelanjutan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar US$6 per MMBTU untuk tujuh sektor industri.

Koordinator Penyiapan Program Migas Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM Rizal Fajar Muttaqien mengatakan, hal tersebut karena dipicu belum optimalnya serapan gas oleh perusahaan penerima HGBT selama ini.

“Kami mengharapkan ada evaluasi dari masing-masing pengguna gas bumi,” kata Kurnia dalam Webinar pada Rabu, 28 Februari 2024.

Pihaknya saat ini tengah melakukan proses review terhadap pengguna HGBT. Salah satunya, dengan berkoordinasi bersama Kementerian Perindustrian. 

Rizal berharap Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bisa mengevaluasi realisasi pemanfaatan alokasi HGBT kepada masing-masing perusahaan penerima 3 tahun belakangan.

Apalagi jika merujuk pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.91 tahun 2023 tentang Pengguna HGBT, kebijakan harga gas insentif dari hulu itu bakal berhenti pada tahun ini. Belakangan tenggat waktu itu menimbulkan kekhawatiran dari pelaku usaha dan otoritas perindustrian awal tahun ini.

Sebelumnya, kekhawatiran terkait nasib HGBT yang akan habis pada April 2024 mendatang juga datang dari Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita juga mendorong agar inisiatif pemberlakuan HGBT dapat menyasar sektor industri secara lebih luas. 

Menurutnya, HGBT US$ 6 per MMBtu selama ini hanya menyasar tujuh sektor industri yang diperbolehkan untuk mendapatkan gas tersebut.

Menperin mendorong adanya perluasan sektor industri bisa mendapatkan harga gas murah tersebut. Hal ini mengingat terdapat 24 subsektor industri yang juga butuh gas murah.

Sedangkan yang memperoleh HGBT hanya, tujuh sektor industri yang dimaksud adalah pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.