<p>Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menlu Retno Marsudi (kiri) dan Menkeu Sri Mulyani mengikuti forum KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/3/2020). KTT yang digagas oleh Arab Saudi selaku Ketua G20 tahun ini tersebut membahas upaya negara-negara anggota G20 dalam penanganan COVID-19. ANTARA FOTO/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr/sgd/aww.</p>
Industri

Kebijakan Pemerintah Hadapi COVID-19 Layak Diapresiasi

  • JAKARTA – Upaya pemerintah dalam menghadapi dampak Coronavirus Diseases 2019 (COVID-19) dituangkan dalam sejumlah langkah dan kebijakan. Pemerintah juga menetapkan anggaran sebesar Rp405,1 triliun untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan akibat COVID-19 di Indonesia. Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam stimulus fiskal ini memiliki tiga tujuan. […]

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Upaya pemerintah dalam menghadapi dampak Coronavirus Diseases 2019 (COVID-19) dituangkan dalam sejumlah langkah dan kebijakan. Pemerintah juga menetapkan anggaran sebesar Rp405,1 triliun untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan akibat COVID-19 di Indonesia.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam stimulus fiskal ini memiliki tiga tujuan. Pertama, meningkatkan pelayanan kesehatan dalam rangka menanggulangi wabah. Kedua, memberikan bantuan kepada masyarakat kecil yang terdampak. Ketiga, meningkatkan ketahanan dunia usaha dalam menghadapi wabah COVID-19.

“Jadi, kebijakan stimulus ini tujuannya luas dan disesuaikan dengan kebutuhan di tengah hantaman wabah COVID-19,” ujar Piter.

Salah satu kebijakan yang cukup baik adalah kebijakan pelonggaran pajak untuk meningkatkan ketahanan dunia usaha di tengah tekanan wabah. “Tanpa pelonggaran pajak, dunia usaha dikhawatirkan terdampak besar dan bisa menyebabkan efek lanjutan yang lebih buruk seperti pemutusan hubungan kerja (PHK),” kata dia.

Selain itu, kebijakan pemerintah ini juga diharapkan dapat mendukung dunia usaha untuk terus beroperasi dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Apabila daya tahan dunia usaha kuat dalam menghadapi wabah, pemulihan ekonomi pascawabah juga bisa lebih cepat.

“Stimulus peningkatan bantuan safety net kepada masyarakat kecil juga akan membantu mereka untuk bertahan hidup normal selama masa wabah,” kata Piter. Sistem ini juga akan menjaga daya beli dan konsumsi masyarakat sehingga perekonomian tetap tumbuh.

Pemerintah juga telah menyampaikan skenario terburuk pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa menjadi negatif akibat pandemi.

“Menurut saya keberanian pemerintah menyampaikan skenario terburuk ini adalah wujud keterbukaan pemerintah. Sekaligus juga menunjukkan bahwa pemerintah mempersiapkan diri sebaik mungkin mengantisipasi krisis ekonomi baik di global maupun domestik,” katanya.

Ketua Indonesia Budget Center (IBC) Arif Nur Alam mengatakan kebijakan ekonomi ini merupakan salah satu instrumen antisipasi resesi ekonomi. “Kebijakan ini perlu diapresiasi, agar tujuan dan manfaatnya tepat, kebijakan anggaran mesti dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Kebijakan pemerintah ini akan membantu masyarakat kurang mampu. Salah satunya adalah kebijakan pembebasan biaya listrik dengan daya 450 VA dan pemotongan 50% dengan daya 900 VA. “Walau memang, kebijakan ini belum mampu menghapus kekhawatiran masyarakat untuk tetap berada di rumah sesuai anjuran pemerintah,” katanya. Hal ini terkait dengan pekerjaan masyarakat dengan kategori ini merupakan pekerja infomal seperti pedagang kaki lima, sopir, dan buruh/pekerja harian.

Di satu sisi, Arif menilai kebijakan pemerintah juga turut menguntungkan badan usaha. Pada sektor fiskal pemerintah menanggung PPh 21 atau pajak penghasilan pekerja pada sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal Rp200 juta per tahun. Pemerintah juga membebaskan PPh impor untuk 19 sektor tertentu yang juga menyasar Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan Wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah.

Pemerintah juga mengurangi PPh 25 sebesar 30 persen untuk sektor tertentu KITE dan Wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah. Tarif PPh badan juga diturunkan menjadi 22 persen untuk tahun 2020 dan 2021 serta menjadi 20 persen mulai tahun 2022.

Kebijakan fiskal ini dapat menolong perekonomian Indonesia untuk mengantisipasi resesi, dan mengoptimalkan serta menjaga stabilitas ekonomi Indonesia. Insentif dan kebijakan ini juga akan mendorong daya beli masyarakat.

“Selain daya beli masyarakat, juga mendorong produksi panen masyarakat contohnya daerah-daerah tertentu yang belum rawan penyebaran virus,” katanya.