<p>Perum Perindo Panen Hasil Laut di Karawang. / Istimewa</p>
Industri

Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Diterapkan, KKP: Mendorong Indonesia untuk Tidak Jawa Sentris

  • Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota dinilai Menteri Kelautan dan Perikanan dapat mendorong pemerataaan ekonomi sehingga Indonesia tidak cenderung "Jawa sentris".

Industri

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan dampak positif dari diterapkannya Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota, salah satunya agar Indonesia tidak cenderung “Jawa sentris”.

Menurut Trenggono, Kebijakan Penangkapan Terukur dapat memberikan dampak positif khususnya bagi wilayah Timur Indonesia. Kebijakan tersebut dapat merangsang usaha baru yang dapat menyerap tenaga kerja dan mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi di wilayah pesisir agar tidak terlalu terpusat di Pulau Jawa. 

Hal itu disampaikan oleh Trenggono saat dirinya menjadi pembicara dalam Forum Bisnis dan Investasi Maluku Baileo Exhibition di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu, 5 Februari 2022. 

"Melalui penangkapan ikan terukur ini, kita ingin membawa perikanan di tanah air ke dalam era baru yang lebih maju, lebih menyejahterakan, lebih berkeadilan, sekaligus lebih berkelanjutan," ujar Trenggono sebagaimana dikutip dari keterangan resmi KKP.

Menurut Trenggono, Penangkapan Ikan Terukur dapat mengubah pendekatan input control menjadi output control, yang mana pengendaliannya dilakukan dengan menerapkan sistem kuota penangkapan ikan sesuai zonai sehingga pemanfaatan sumber daya laut dapat sesuai dengan daya dukungnya.

Kuota penangkapan diterapkan bagi para investor, nelayan lokal, hingga penghobi. Sementara itu, pemberlakuan zonasi penangkapan akan dibagi dalam enam wilayah, termasuk di dalamnya zona spawning dan nursery ground

Zona 03 merupakan yang paling banyak mencakup wilayah timur Indonesia dengan area yang meliputi Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WWPNRI) 715, 718, dan sebagian 714, tepatnya di perairan Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Timur. 

Trenggono mengatakan, potensi hasil laut yang bisa ditangkap di Zona 03 disinyalir bisa mencapai 3,9 juta ton dengan nilai produksi yang ditaksir sekitar Rp117 triliun.

 "Melalui penerapan kebijakan penangkapan terukur di Zona 03, maka prospek bisnis dari multiplier effect ekonomi diperkirakan mencapai Rp154,44 triliun. Ini juga akan mendukung implementasi program Maluku Lumbung Ikan Nasional," kata Trenggono. 

Besarnya potensi hasil laut di wilayah timur Indonesia merupakan peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha dan kelompok nelayan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi. 

Pasalnya, selain usaha penangkapan, banyak usaha turunan yang bisa dikembangkan, misalnya galangan kapal, unit pengolahan ikan, pabrik es, apartemen nelayan, air bersih, bahan bakar minyak (BBM), toko perbekalan melaut, hingga rumah makan. 

Melalui berbagai usaha yang dapat dikembangkan, KKP memprediksi akan ada penyerapan sebesar 571.650 tenaga kerja yang terdiri dari awak kapal, pekerja UPI (unit pengolahan ikan), serta pekerja bongkar muat dan informal. 

"Saya berharap potensi perikanan ini benar-benar dilaksanakan di wilayah tersebut. Jadi, bisa kita bayangkan kalau semuanya ada di wilayah itu, maka ekonominya pun tumbuh di sana. 

Ini merupakan trigger untuk pertumbuhan ekonomi di daerah sehingga tidak “Jawa sentris”, melainkan menjadi “Indonesia sentris," pungkas Trenggono.