Kebut Produksi, Pertamina Hulu Rokan Berhasil Bor 145 Sumur Baru di Blok Rokan
- Tahun ini, Pertamina Hulu Rokan memiliki target pengeboran 400 hingga 500 sumur baru di WK Rokan.
Nasional
JAKARTA - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) agresif dalam meningkatkan produksi di Wilayah Kerja (WK) Rokan. Sejak awal tahun 2022 hingga Mei 2022 PHR berhasil mengebor 145 sumur baru di WK Rokan.
Tahun ini, Pertamina Hulu Rokan memiliki target pengeboran 400 hingga 500 sumur baru di WK Rokan. Pengeboran sumur-sumur baru tersebut sejauh ini memiliki berkontribusi rata-rata lebih dari 12.000 barel minyak per hari (BOPD). Hal tersebut menjadi andil dalam menjaga tingkat produksi di WK migas terbesar kedua di tanah air ini.
”Kontribusi dari sumur-sumur pengembangan terus menunjukkan tren menaik. PHR akan menambah rig lagi agar dapat meningkatkan produksi di WK Rokan,” ujar Dirut PHR Jaffee A. Suardin dalam keterangan tertulisnya.
- Aset Kripto Terra (LUNA) Turun Nyaris 100 Persen dalam Sehari dan Seminggu Terakhir, Apa yang Terjadi?
- Jalur Pansela Terus Tersambung, Arah Jladri - Tambakmulyo Selesai Dibangun
- Aset Kripto Terra (LUNA) Anjlok hingga di Bawah Rp1, Ketua Aspakrindo: Hati-Hati
Selain melakukan pengeboran sumur-sumur baru, PHR berencana menambah jumlah rig menjadi 26 rig pengeboran dan 47 rig workover dan well service (WOWS) atau dengan menjaga produksi minyak yang ada.
Hingga April 2022, PHR berhasil mengoperasikan 19 rig pengeboran dan 28 rig WOWS.
WK Rokan sendiri menyumbangkan sepertiga total produksi minyak Pertamina atau hampir seperempat produksi nasional dengan rata-rata produksi tahunan sekitar 160.000 barel minyak per hari (BOPD) di 2021 sejak alih kelola.
Seluruh hasil lifting WK Rokan juga dipergunakan untuk konsumsi kilang domestik Pertamina dan mendukung ketahanan energi nasional.
PHR WK Rokan menyumbangkan penerimaan negara sekitar Rp9 triliun untuk periode Agustus-Desember 2021. Dengan rincian yaitu sebanyak Rp6,5 triliun Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Rp2,5 triliun berupa pembayaran PPh, PPN, dan pajak daerah.