<p>Pekerja mengisi ulang tabung oksigen medis di salah satu agen isi ulang oksigen di Kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Senin 28 Juni 2021. Permintaan isi ulang dan pembelian tabung oksigen kebutuhan medis rumahan dan rumah sakit terus mengalami peningkatan hingga 100 persen seiring lonjakan kasus COVID-19. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia</p>
Nasional

Kebutuhan Melonjak, Sri Mulyani Bebaskan Pajak Impor Oksigen hingga Alat Tes COVID-19

  • Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk menanggung pajak impor oksigen, konsentrator oksigen, masker N-95, peralatan medis dan kemasan oksigen penunjang pengobatan COVID-19.

Nasional
Muhamad Arfan Septiawan

Muhamad Arfan Septiawan

Author

JAKARTA – Ledakan kasus COVID-19 membuat kebutuhan terhadap oksigen dan masker semakin tinggi. Dalam menekan harga barang tersebut di pasar, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk menanggung pajak impor oksigen, konsentrator oksigen, masker N-95, peralatan medis dan kemasan oksigen penunjang pengobatan COVID-19.

Ketentuan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 92/PMK.04/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PMK nomor 44/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan atas Impor untuk keperluan penanganan COVID-19.

Lebih rinci, Sri Mulyani membagi barang yang mendapat insentif pajak impor ke dalam lima kelompok. Pertama, produk yang menunjang upaya tracing COVID-19. Pembebasan pajak impor diberikan untuk fasilitas tes PCR berupa reagent laboratorium.

Lalu, kelompok virus transfer media yang memberi insentif pajak terhadap pengolahan pengembangan mikroorganisme untuk swab test. Ketiga, kelompok obat-obatan, terdiri dari Sel Punca, Tocolizuma, Unfractionated Heparin sebagai antikoagulan, Favipapir, Oseltamivir, Remdesivir, IVIG, obat mengandung Regdanwimab, Lopinafir+Ritonavir, serta Insulin.

Insentif pajak berikutnya diberikan pada barang yang masuk kategori peralatan medis dan kemasan oksigen. Barang ini meliputi oksigen, silinder baja tanpa kampuh oksigen, iso tank, pressure regulator, humidifier, flow meter, oksigen nasal cannula, termometer, swab, alat pemindai panas, alat uji PCR, konsentrator oksigen, ventilator, dan alat pernafasan lainnya.

Mempercepat Penanganan COVID-19

Beleid terbaru ini sudah diundangkan sejak Senin, 11 Juli 2021. Sri Mulyani berharap insentif fiskal ini bisa mempercepat penanganan COVID-19 di Indonesia.

“Untuk mengantisipasi kebutuhan jenis barang yang akan digunakan dalam penanganan COVID-19 serta memberikan kepastian hukum dan percepatan pelayanan,” tulis Sri Mulyani dalam bagian pertimbangan PMK 92/2021.

Sementara itu, komponen pajak pertambahan nilai (PPN) impor hingga semester I-2021 tercatat telah berhasil tumbuh 20,9% year on year (yoy).

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut kebutuhan oksigen di Indonesia melonjak hingga enam kali lipat. Dalam sehari, total kebutuhan oksigen di Indonesia mencapai 2400 ton.

Selain mengandalkan impor, pasokan oksigen juga bakal didorong dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) produsen baja PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS). Emiten pelat merah itu menargetkan produksi 250 ton oksigen per bulan.  Sementara itu, KRAS tercatat telah memberikan pasokan tambahan oksigen hingga 33 ton oksigen periode 4-13 Juli 2021.