Judi Online
Nasional

Kecanduan Judi Online, Mantri BRI di Medan Korupsi Rp833 Juta

  • Karena tergiur nominal uang fantastis, mulai dari masyarakat kelas bawah sampai elite pun tergiur untuk menjajal peruntungan bermain judi online.
Nasional
Alvin Pasza Bagaskara

Alvin Pasza Bagaskara

Author

JAKARTA – Belum lama ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah disibukkan dengan situs judi online. Tercatat sejak 2018 hingga saat ini, sudah lebih 800.000 ribu situs berbau hal tersebut diblokir. Bahkan pekan terakhir Juli 2023, pihaknya memblokir hampir 11.333 platform dengan konten judi online.

Dapat dibilang maraknya situs judi online di tanah air ini tak dilepaskan oleh perkembangan teknologi yang begitu dahsyat. Selain itu, pemicu utamanya adalah iming-iming nominal uang yang diperoleh sangat fantastis dan terbilang mudah untuk di awal saat mendaftar. 

Oleh sebab itu, mulai dari masyarakat kelas bawah sampai elite pun tergiur untuk berjudi online sembari menambah pendapatan kalau menang. Namun, sayangnya kemenangan judi online itu hanya diperoleh sesaat saja, setelah itu penjudi hanya dimainkan bandar dan tak jarang ketika kepepet melakukan tindakan kriminal.  

Terbaru, hal ini dialami Juan Irwan Parningotan Siregar (JIP) selaku Mantri di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di Unit Bandar Pasir Mandoge Kantor Cabang BRI (Kanca) Kisaran. Pria paruh bayah itu baru saja diadili di Pengadilan Negeri Medan terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp833 juta.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 64/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn, saudara JIP pun dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Subsider Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gerald mengatakan bahwa mendakwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi berbau kredit macet jenis Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, dengan cara ‘mengakali’ data 22 nasabah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp833.991.645.

“Ketika menjadi Mantri di PT BRI terdakwa mengusulkan 14 nasabah / debitur yang tidak berhak mendapatkan jasikitas KUR Mikro,” katanya dikutip TrenAsia.com, Senin 31 Juli 2023. 

Menurut Gerald, yang bersangkutan JIP hanya menyuruh para calon debitur untuk mengurus Surat Keterangan Usaha dari Desa tempat tinggal masing-masing. Padahal semestinya persyaratan KUR Mikro harus memiliki usaha berjalan minimal enam bulan. 

Selanjutnya, Surat Keterangan Usaha yang tidak benar tersebut terdakwa lampirkan pada permohonan KUR Mikro masing- masing debitur.Sehingga dalam proses pengajuan, terdakwa selaku Mantri tidak melakukan kunjungan / on the spot ke lokasi tempat tinggal serta lokasi/ tempat usaha sebagian besar calon nasabah/ calon debitur yang terdakwa gunakan identitasnya tersebut.

“Kemudian, untuk memuluskan niat atau rencana jahat tersebut, saudara JIP tidak mewajibkan calon calon debitur untuk menyediakan agunan dan untuk meyakinkan Pemutus yang dalam hal ini Kepala Unit BRI Bandar Pasir Mandoge untuk memberikan putusan terhadap permohonan pengajuan KUR Mikro yang diajukan,” tambahnya. 

Dalam hal ini, saudara JIP ternyata melampirkan agunan milik nasabah lain pada dokumen pengajuan KUR Mikro masing- masing debitur, dan agunan milik nasabah lain yang diambil dari ruang arsip BRI Unit Bandar Pasir Mandoge..

Setelah dana masuk ke rekening debitur penerima KUR Mikro, sebagian besar dana tersebut digunakan oleh terdakwa, bahkan buku tabungan serta kartu ATM sebagian besar debitur juga dipegang oleh yang bersangkutan. Hal itu dilakukan untuk meyakinkan debitur bahwa kredit tersebut akan dibayar dan dilunasi oleh terdakwa. Sebagian besar dipergunakan terdakwa untuk bermain judi online.