Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Terus Terjadi,  MTI Minta Pemerintah Lakukan Ini
Transportasi dan Logistik

Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Terus Terjadi, MTI Minta Pemerintah Lakukan Ini

  • Kecelakaan pada perlintasan sebidang jalur kereta masih menjadi permasalahan yang belum juga usai. Setiap tahunnya pintu perlintasan sebidang masih memakan korban dan terus bertambah.
Transportasi dan Logistik
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA -  Kecelakaan pada perlintasan sebidang jalur kereta masih menjadi permasalahan yang belum juga usai. Setiap tahunnya pintu perlintasan sebidang masih memakan korban dan terus bertambah.

Belum lama ini, kecelakaan terjadi di Depok, Jawa Barat Sebuah angkot jurusan terminal depok-depok II tersangkut di rel dan dihantam KRL di perlintasan sebidang tidak resmi di Jalan Rawa Indah, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung pada Jumat, 16 Juni 2023 lalu. 

Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menyoroti hal ini. Djoko mengatakan,  berdasarkan data dari 2018 hingga Mei 2023 tercatat ada 1.782 kecelakaan.

"Ada 87 persen kecelakaan terjadi di perlintasan yang tidak terjaga atau sebanyak 1.543 kali kejadian. Di mana ini memakan korbannya sebanyak 450 meninggal dunia, 418 luka berat dan 410 luka ringan. Jenis kendaraan yang terlibat 727 kendaraan roda empat atau lebih dan 1.055 roda dua atau roda tiga," ujarnya dilansir Senin, 19 Juni 2023.

Kecelakaan Perlintasan Sebidang Jalur Kereta Tahun ke Tahun

Berdasarkan data PT KAI hingga Juni 2023 telah terjadi sebanyak 1.782 kali pada perlintasan sebidang. Sedangkan tahun 2018 ada 404 kejadian, tahun 2019 ada 409 kejadian, tahun 2020 ada 269 kejadian, tahun 2021 naik jadi 284 kejadian dan tahun 2022 meningkat lagi sebanyak 289 kejadian dan tahun 2023 hingga Juni ada 127 kejadian. 

Sedangkan, jumlah perlintasan sebidang 3.849 titik dijaga 1.447 titik dan tidak dijaga 2.259 titik. Dampak kecelakaan di perlintasan sudah pasti korban jiwa, yakni timbulnya korban jiwa meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan dari petugas, penumpang dan pengguna jalan.

Kerusakan sarana, berupa kerusakan lokomotif, kereta dan gerbong. Kerusakan prasarana, berupa kerusakan rel, bantalan, jembatan dan alat persinyalan. Gangguan perjalanan KA dan pelayanan, berupa keterlambatan KA, penumpukan penumpang, overstappen. Opportunity lost, berupa pembatalan tiket, pembatalan KA, Menurunnya tingkat kepercayaan pengguna jasa

Kondisi perlintasan berbahaya, seperti perlintasan tanpa palang atau tidak terjaga, perlintasan dengan perpotongan tajam, perlintasan dengan kondisi aspal rusak, perlintasan yang tertutup bangunan, perlintasan setelah rel tikung, perlintasan curam.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR 2023, menyebutkan total perlintasan jalur kereta api dengan jalan nasional ada 187 titik lokasi. Tersebar di 27 titik di provinsi. 

Jika dirinci lebih lanjut, di Sumatera Utara ada sebanyak 7 titik, provinsi Sumatera Barat 28 titik. Sumatera Selatan 9 titik, Banten, 33 titik, Jawa Barat untuk sebidang 13 titik dan tak sebidang 20 titik. 

Jawa Tengah ada perlintasan sebidang 12 titik dan tak sebidang 6 titik, lalu ada 65 titik di provinsi Jawa Timur. Sementara total perlintasan tak sebidang yang sudah ditangani jalur kereta api dengan jalan nasional ada 49 titik lokasi. Total perlintasan sebidang yang belum ditangani jalur kereta api dengan jalan nasional ada 138 titik lokasi dengan estimasi biaya Rp 20,7 triliun.

Langkah yang Bisa Diambil

Ada beberapa langkah yang bisa diambil pemerintah untuk menjaga perlintasan sebidang. Pertama, Djoko mengatakan harus ada peraturan dan perundang-undangan terkait perlintasan sebidang yang menjadikannya sebagai acuan untuk keselamatan warga sekitar dan para pengguna.

Kedua, pemerintah harus memasang pagar dan penghalang. Pemasangan pagar dan penghalangan efektif untuk mencegah pengguna jalan yang tidak sah atau tidak berwenang masuk ke jalur kereta api. 

Serta pemasangan rambu dan rel peringatan yang dilengkapi dengan sistem sinyal dan peringatan yang efektif harus diperbanyak. Serta pemberian palang pintu perlintasan untuk mencegah kendaraan dari kedua arah untuk melintas ketika kereta api sedang lewat. 

Kelima, yang paling penting juga mensiagakan penjaga perlintasan, pasalnya pada beberapa perlintasan sebidang yang lebih padat, penjaga perlintasan ditempatkan untuk memastikan pengguna jalan tidak melintas ketika kereta api sedang melintas. 

Paling efektif adalah adanya pemisahan lalu lintas, idealnya, perlintasan sebidang harus dipisahkan dari lalu lintas jalan raya dengan menggunakan jembatan atau terowongan. Ini akan membantu mengurangi risiko tabrakan antara kendaraan dan kereta api.