Kecolongan Pagar Laut, KKP Minta Tambahan Anggaran Pengawasan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut keterbatasan infrastruktur menjadi salah satu kendala dalam mengawasi pemanfaatan ruang laut di Indonesia. Menteri Trenggono menyoroti perlunya dukungan anggaran yang lebih besar serta revisi regulasi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
Nasional
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menghadiri rapat dengan Komisi IV DPR RI untuk membahas masalah pagar laut pada Kamis, 23 Januari 2025. Dalam rapat, Sakti mendorong adanya tambahan anggaran untuk pengawasan sehingga kasus pagar laut tak berulang.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut keterbatasan infrastruktur menjadi salah satu kendala dalam mengawasi pemanfaatan ruang laut di Indonesia. Menteri Trenggono menyoroti perlunya dukungan anggaran yang lebih besar serta revisi regulasi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
“Ke depan, penguatan pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelautan menjadi prioritas kami. Dukungan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk melindungi sumber daya laut Indonesia,” ujarnya.
Di hadapan DPR, Trenggono menegaskan akan terus mengusut pelanggaran terkait proyek pagar laut sepanjang 30,16 km di Tangerang, Banten.Trenggono menjelaskan pembangunan pagar laut tersebut melanggar Undang-Undang tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pemanfaatan ruang laut.
"Sebagai solusi penyelesaian permasalahan, maka tindak lanjut yang akan dilakukan Kementerian Kelautan Perikanan adalah yang pertama melanjutkan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan panggar laut yang telah dilakukan penyegelan oleh Polsus KKP sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelas Trenggono.
- Tumbuh Double Digit, 25 Persen Kredit BNI untuk Pembiayaan Berkelanjutan
- Daftar Perusahaan Penikmat HGBT: 4 Masuk dan 12 Keluar
- Kemenperin Hitung Nilai Investasi Pabrik di Batam Tak Sampai US$1 Miliar
Proyek itu tidak memiliki Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) atau izin pemanfaatan ruang laut (KKPRL) yang sah. Sistem pengelolaan ruang laut yang sebelumnya berbasis hak telah diubah menjadi berbasis izin sejak perubahan regulasi.
Menurut Trenggono pembangunan pagar laut jelas menyalahi aturan karena dilakukan tanpa izin yang diperlukan. Sesuai regulasi, ini termasuk pelanggaran hukum dengan sanksi administratif.
"Pemanfaatan ruang laut ini selanjutnya diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil," tambah Trenggono.
Proyek ini diketahui menimbulkan dampak negatif signifikan terhadap ekosistem laut. Selain merusak habitat biota laut, pagar laut tersebut juga membatasi wilayah tangkap nelayan, sehingga mengganggu mata pencaharian mereka.
Lebih jauh, keberadaannya menghambat operasi infrastruktur vital nasional seperti pembangkit listrik di wilayah Banten dan Bekasi.
- Tumbuh Double Digit, 25 Persen Kredit BNI untuk Pembiayaan Berkelanjutan
- Daftar Perusahaan Penikmat HGBT: 4 Masuk dan 12 Keluar
- Kemenperin Hitung Nilai Investasi Pabrik di Batam Tak Sampai US$1 Miliar
Proses pembongkaran pagar laut di Tangerang telah dimulai pada 22 Januari 2025. KKP berkomitmen untuk membongkar seluruh struktur sepanjang 30 km tersebut. Kementerian juga bekerja sama dengan instansi terkait dan pemerintah daerah guna memastikan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan rencana tata ruang kelautan nasional.
“Selanjutnya pada hari Rabu 22 Januari 2025 telah dilakukan pembongkaran panggar laut di Tangerang, Banten kurang lebih sepanjang 5 km yang melibatkan berbagai instansi” pungkas Trenggono