Kegiatan Tambang Dairi Prima Mineral Dilarang Sebelum Amdal Selesai
JAKARTA- PT Dairi Prima Mineral (DPM) dilarang melakukan kegiatan operasional pertambangan seng dan timah hitam di Sumatera Utara (Sumut), sebelum proses analisis dampak lingkungan (Amdal) selesai. Keputusan ini disepakati oleh DPR Komisi II, Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut, Gubernur Sumut serta manajemen perusahaan tersebut. Selain Amdal, pertimbangan utamanya adalah lokasi tambang yang berada di zona rawan […]
Industri
JAKARTA- PT Dairi Prima Mineral (DPM) dilarang melakukan kegiatan operasional pertambangan seng dan timah hitam di Sumatera Utara (Sumut), sebelum proses analisis dampak lingkungan (Amdal) selesai.
Keputusan ini disepakati oleh DPR Komisi II, Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut, Gubernur Sumut serta manajemen perusahaan tersebut.
Selain Amdal, pertimbangan utamanya adalah lokasi tambang yang berada di zona rawan gempa dengan luas konsesi 24.636 Hektare (Ha).
- Banjir Insentif Pajak Berlanjut, Simak yang Diperpanjang Hingga Akhir Tahun Ini
- Terpukul Pandemi, KAI Telan Kerugian Rp303,4 Miliar di Kuartal I/2021
- Kredit Pintar Sediakan Akses Internet untuk Panti Asuhan Muslim Nusantara
“Saya mendukung keberadaan investasi. Tetapi kepentingan masyarakat mesti saya utamakan. Maka, selama Amdal belum selesai, aktivitas operasional DPM harus dihentikan,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang dalam keterangan tertulis yang diterima Senin, 21 Juni 2021.
Menurutnya, keselamatan dan kepentingan rakyat adalah hukum tertinggi. Ia menyebut pihaknya sebagai wakil rakyat, wajib hukumnya untuk konsisten memperjuangkan hak-hak rakyat.
Selain itu, Junimart juga mendesak agar fasilitas gudang bahan peledak dan bendungan penampungan limbah tambang (tailing) milik DPM dibangun jauh dari permukiman warga.
“Silakan dibangun di kawasan hutan, jauh dari permukiman penduduk,” tegasnya.
Junimart yang juga Ketua Panja Mafia Tanah DPR RI itu menyinggung, ganti rugi lahan masyarakat hingga saat ini tak kunjung tuntas. Ia mengkritisi upaya pembatasan dari DPM terhadap warga yang ingin ke lahan pertaniannya. Selain itu, ada pula kerusakan jalan Sidingkalang-Parongil yang juga ditimbulkan oleh operasional DPM.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan Endro Suswantoro Yahman juga mendorong DPM dan Pemda Sumut agar publikasi Amdal nanti harus dilakukan secara transparan. “Amdal adalah dokumen milik publik,” kata dia.
Perusahaan, lanjutnya, harus mengkaji dampak sosial di tengah lahan yang dihuni oleh masyarakat, mengingat sistem tambang menerapkan under ground mining. Manajemen pun didorong untuk mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat seputar kegiatan perusahaan.