OJK
Korporasi

Kegiatan Usaha Macet, OJK Cabut Izin Usaha Maxima Finance

  • Putusan terhadap perusahaan yang beralamat di Ruko Karawaci Office Park No A.9 Lippo Karawaci, Tangerang 15811 tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2022 tanggal 26 Agustus 2022.
Korporasi
Yosi Winosa

Yosi Winosa

Author

JAKARTA -Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Maxima Inti Finance lantaran kegiatan usaha perusahaan tidak lancar.

Putusan terhadap perusahaan yang beralamat di Ruko Karawaci Office Park No A.9 Lippo Karawaci, Tangerang 15811 tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2022 tanggal 26 Agustus 2022.

“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin dalam website resmi, dikutip Jumat, 9 September 2022.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain menyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan; memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban; dan menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama Perusahaan.

“Selanjutnya kami menghimbau kepada seluruh debitur PT Maxima Inti Finance yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitur kepada OJK dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan c.q. Deputi Direktur Pengelolaan Informasi Kredit (email: flsslik.dpip@ojk.go.id),” tambah Ihsanuddin.