Kehadiran Bursa Kripto dan Potensi Nilai Transaksinya di Indonesia
- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan pendirian bursa kripto di Indonesia.
Fintech
JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan pendirian bursa kripto di Indonesia.
Pendirian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 per-17 Juli 2023 tentang Persetujuan sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.
Selain itu, Bappebti juga menerbitkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 per-17 Juli 2023 tentang Persetujuan sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia.
Bappepti juga mengatur pengelola tempat penyimpanan aset kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 per-20 Juli 2023 tentang Persetujuan sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.
Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menyampaikan, pembentukan yang dilakukan pada masa transisi Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) difokuskan agar industri kripto Indonesia tetap berjalan dan terjaga dengan baik serta mampu berkontribusi bagi perekonomian melalui penerimaan negara.
"Pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto tersebut sebagai bukti pemerintah hadir dalam upaya menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil untuk menjamin kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan," ujar Didid melalui keterangan resmi yang diterima TrenAsia.com, Jumat, 21 Juli 2023.
Persetujuan sebagai bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto tersebut mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka sebagaimana diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 10 Tahun 2019 dan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka sebagaimana diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022.
- Ketahui Apa Itu Li-Fi yang Diklaim Lebih Canggih daripada Wi-Fi
- Revitalisasi Stadion Teladan Medan Telan Duit Setengah Triliun
- Produksi Nikel Vale (INCO) Kuartal II-2023 Naik 35 Persen jadi 16.922 Ton
Titik Jenuh Pasar Kripto
Per-Juni 2023, nasabah aset kripto bertambah sebanyak 141.000 sehingga jumlahnya kini tercatat sebanyak 17,54 juta nasabah.
Secara bulanan, nilai transaksi perdagangan aset kripto per-Juni 2023 tercatat sebesar Rp8,97 triliun atau naik 9,3% bila dibandingkan bulan sebelumnya.
Akan tetapi, pada semester I-2023, total nilai transaksi aset kripto turun hingga 68,65% secara year-on-year (yoy di angka Rp66,44 triliun.
Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan, nilai transaksi aset kripto di Indonesia terus mengalami penurunan karena pelaku pasar kripto di Indonesia sudah menjumpai titik jenuh.
Dalam hal ini, bukan berarti para minat pelaku pasar terhadap kripto sudah menurun, melainkan karena belum maraknya fitur-fitur perdagangan aset kripto di luar spot trading, seperti staking dan futures.
"Pemain di Indonesia sudah jenuh dengan perdagangan spot. Akhirnya, mereka cenderung memilih untuk melakukan aktivitas perdagangan lainnya seperti staking atau futures di platform perdagangan luar negeri," ujar pria yang akrab disapa Manda ini pada acara peluncuran crypto exchange Bitwewe di Jakarta beberapa waktu lalu.
Menurut Manda, alangkah baiknya jika regulator dalam negeri mempertimbangkan untuk mendukung kenaikan nilai transaksi kripto dalam negeri dengan mempermudah aktivitas staking dan futures yang semakin diminati oleh pelaku pasar.
Menurut Manda, dengan diramaikannya fitur perdagangan aset kripto di Indonesia di luar spot trading, maka pajak yang dihimpun melalui aset kripto pun bisa semakin meningkat.
Sejauh ini, Reku adalah platform perdagangan aset kripto di Indonesia pertama yang telah memperoleh izin dari Bappebti untuk menjalankan aktivitas staking.
- Rusia Bujuk Negara Asia Tenggara Tinggalkan Dolar AS
- Tiga Juta Rokok Ilegal Disita Sepanjang Semester 1-2023
- Dorong Transisi Energi, Pertamina dan Toyota Kembangkan Kendaraan Hidrogen
Staking Kripto
Chief Compliance Officer (CCO) Reku Robby menyampaikan, staking adalah salah satu cara untuk memperoleh pendapatan pasif dari pasar kripto.
"Ini salah satu cara mendapatkan pendapatan pasif yang bisa didapatkan setiap hari," ujar Robby melalui keterangan resmi, dikutip Jumat, 21 Juli 2023.
Untuk diketahui, staking adalah sebuah cara untuk memperoleh pendapatan pasif dengan cara menyimpan aset kripto di dalam wallet yang sudah memiliki fitur staking.
Aset tersebut akan terkunci dalam jaringan blockchain yang menggunakan algoritma proof-of-stake (PoS). Dengan penguncian tersebut, pengguna yang menyimpan aset kriptonya menjadi validator yang berperan memvalidasi transaksi di blockchain.
Menurut Manda, fitur staking ini menarik minat yang cukup besar dari pelaku pasar ketimbang futures trading yang risikonya sangat besar.
Jika fitur staking ini sudah semakin lumrah di Indonesia, ditambah dengan adanya bursa kripto yang sudah ditetapkan oleh Bappebti, maka nilai transaksi di dalam negeri pun tumbuh kembali.