Kejagung Belum Naikkan Status Robert Bonosusatya dalam Pengusutan Korupsi Timah
- Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak ingin berspekulasi tentang peningkatan status hukum Robert Bonosusatya (RBS), yang disebut sebagai otak dalam kasus korupsi timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Hukum Bisnis
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak ingin berspekulasi tentang peningkatan status hukum Robert Bonosusatya (RBS), yang disebut sebagai otak dalam kasus korupsi timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Sebelumnya, Robert Bonosusatya (RBS) menjabat posisi penting di beberapa perusahaan, salah satunya PT Citra Marga Nusaphala Tbk (CMNP). Selain itu, RBS juga memiliki saham di PT Dana Brata Luhur Tbk (TEBE), perusahaan yang beroperasi di sektor penyediaan logistik batu bara.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi, menegaskan saat ini status RBS masih sebagai saksi yang diperiksa.
- 5 Fakta Menarik Tentang Pesawat Kiamat Amerika
- Fakta Jawa: Dilema Pulau Terpadat di Dunia dan Upaya Transmigrasi Kolonial
- Hal Ini jadi Biang Kerok Bencana di Indonesia
“Diperiksa itu kan bukan berarti dia terlibat. Dia (Robert) kita periksa hanya untuk meminta keterangan, dan melihat sejauh mana sih fakta hukumnya,” kata Kuntadi, saat ditemui di Kejagung akhir pekan kemarin.
Menurut Kuntadi, berdasarkan informasi publik dan hasil penyidikan beberapa tersangka lain, Robert diduga terlibat dan memiliki kepemilikan di sejumlah perusahaan yang melakukan penambangan timah ilegal di area IUP PT Timah Tbk. “Jadi dia kita periksa itu kan terkait dengan informasi yang sudah kita punya,” ujar Kuntadi.
Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap Robert, tim penyidik belum memutuskan untuk meningkatkan status hukumnya.
“Sejauh mana nanti kalau memang ada bukti-buktinya, dan kita kaitkan dengan fakta-fakta yang kita temukan, kalau memang ada kaitannya (dengan Robert) tentu akan kita sikapi. Tetapi kalau memang tidak ada kaitannya, dan tidak ada buktinya, kita nggak bisa apa-apa,” ujar Kuntadi.
Nama Robert terungkap dalam pengusutan kasus korupsi besar penambangan timah di area IUP PT Timah Tbk di Bangka Belitung. Tim Jampidsus telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk dua tersangka Helena Lim (HLM), pengusaha wanita yang kaya, yang ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai Manager Marketing di PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
Selain itu, suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM), telah ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai perpanjangan tangan dalam kepemilikan PT Rafined Bangka Tin (RBT). Menurut Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) minggu lalu, Harvey dan Helena sebetulnya adalah kaki tangan dari Robert.
Penikmat Keuntungan
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menduga saat ini RBS kabur ke luar negeri. Saat ditetapkan sebagai tersangka, dia menilai Jaksa Agung bisa menerbitkan Daftar Pencarian Orang dan Red Note Interpol untuk penangkapan melalui polisi internasional.
“RBS apakah orang yang sama dengan orang yang disebut RBT maka kami serahkan sepenuhnya kepada Penyidik karena kami yakin penyidik telah mengetahui identitas yang bersangkutan,” ujar dia.
Boyamin menyatakan, Robert juga memerintahkan Harvey dan Helena untuk mengalihkan uang hasil dari kegiatan penambangan ilegal tersebut ke dalam bentuk pendanaan sosial atau CSR. “RBS diduga adalah pihak yang berperan dalam menyuruh tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim untuk memanipulasi uang dari hasil tambang ilegal tersebut dengan modus CSR,” ujar Boyamin.
MAKI, mendesak Jampidsus-Kejagung menetapkan Robert sebagai tersangka. “Penyidik pasti sudah mengetahui sepak terjang dari RBS atau RBT dalam kasus ini. Dan sudah seharusnya penyidik Kejaksaan Agung segera menetapkan RBS ini sebagai tersangka (korupsi), dan menjeratnya juga dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tegas Boyamin.
Hubungan PT RBT dan PT Timah
Harris Arthur Hedar, kuasa hukum Robert, menyatakan kerja sama antara PT Refined Bangka Tin (PT RBT) dan PT Timah Tbk berlangsung selama 1,5 tahun, dari 2018 hingga pertengahan 2020. Kerja sama ini secara legal tercatat dalam perjanjian antara Direktur Utama PT RBT, Suparta, dan PT Timah Tbk.
“Mereka kerja sama dan ada surat izinnya, yang ditandangani langsung oleh Pak Suparta,” ungkap Harris saat ditemui di Jakarta Barat, pada Jumat, 19 April 2024.
Harris yang juga merupakan kuasa hukum tersangka Harvey Moeis menyatakan, para periode waktu yang berdekatan, Suparta mengajak Harvey untuk bertemu Direktur Utama PT RBT, Suparta. Pertemuan tersebut membicarakan bisnis pertambangan, tetapi Harris mengklaim bukan terkait soal PT Timah.
- Saham Bank BCA (BBCA) Tertekan Jelang Rilis Kinerja Keuangan Kuartal I-2024
- Saham EXCL, HRUM hingga INCO Top Gainers LQ45 Kala IHSG Sesi I Amblas
- Endorsement Jokowi pada Prabowo-Gibran Tidak Langgar Hukum
“Karena mereka sesama orang tambang, dan mereka berteman. Pak Harvey memang ada pertemuan dengan Pak Suparman, tapi ngobrol biasa bahas bisnis sambil antar untuk buka puasa,” jelasnya.
Setelah berbincang dengan Harvey, Suparman mengadakan pertemuan dengan PT Timah. Harvey, menurut penjelasan Harris, sama sekali tidak mengetahui apa isi pertemuan antara PT RBT dengan PT Timah. “Pak Harvey hingga saat ini tidak tahu mereka membahas apa,” kata dia.