Kejagung Blokir Rekening 5 Perusahaan Sawit Milik Surya Darmadi, Koruptor yang Merugikan Negara Rp78 Triliun
Nasional

Kejagung Blokir Rekening 5 Perusahaan Sawit Milik Surya Darmadi, Koruptor yang Rugikan Negara Rp78 Triliun

  • Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan terhadap rekening operasional lima perusahaan milik buronan Surya Darmadi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Nasional

Nadia Amila

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan terhadap rekening operasional lima perusahaan milik buronan Surya Darmadi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan kelima anak perusahaan PT Duta Palma Group tersebut yakni, Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani. Kemudian, Rekening operasional kelima perusahaan tersebut terdapat pada PT Bank Mandiri (persero) Tbk dan PT Bank Central Asia (BBCA).

"Tim Jaksa Penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap seluruh rekening operasional perusahaan PT Duta Palma Group," kata Ketut dalam keterangan resmi pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Selain melakukan pemblokiran terhadap rekening operasional kelima perusahaan tersebut, Kejagung juga melakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali. Kemudian, surat pemanggilan tersebut juga telah diumumkan di surat kabar harian nasional di dua koran.

"Juga telah diumumkan Surat Pemanggilan di surat kabar harian nasional yaitu The Jakarta Post dan Kompas ternyata Tersangka SD tidak juga hadir atau tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan untuk pemeriksaan," kata Burhanuddin dalam keterangan resmi pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Namun, buronan Surya dinilai telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan di dalam proses penegakan hukum dan akan terus dilakukan koordinasi dalam pencarian. Serta penegakan hukum akan terus berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu ini. 

Kedua tersangka yakni Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi (SD) dan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman (RTR) yang diduga merugikan negara mencapai Rp78 triliun.

PT Duta Palma Group telah membuat dan mendirikan lahan seluas 37.000 hektare tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu dan lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap.

Akibat dari perbuatannya Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman (RTR) dijerat dengan Pasal, Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, tambahan untuk tersangka Surya Darmadi (DS) dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).