<p>Petugas mempersiapkan barang bukti uang sitaan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 7 Juli 2020.  Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Kejagung Bongkar Peran 13 Tersangka Manajer Investasi Mega Skandal Jiwasraya

  • Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkap peran 13 tersangka perusahaan manajer investasi (MI) dalam kasus tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Nasional

Reky Arfal

JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkap peran 13 tersangka perusahaan manajer investasi (MI) dalam kasus tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Ia mengatakan ketiga belas MI bersama para tersangka lainnya, yaitu Joko Hartono Tirto yang berafiliasi dengan Heru Hidayat membentuk produk reksa dana khusus untuk Jiwasraya.

Pembentukan reksa dana tersebut disetujui oleh Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, dan General Manager Produksi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

“Yang dalam pelaksanaan pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying reksa dana Jiwasraya dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi Heru Hidayat,” kata Leonard dalam keterangannya dikutip Senin 22 Februari 2021.

Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo menyetujui analisis subscripton reksa dana yang dikelola oleh para tersangka dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP). Dalam keterangannya, nota ini disusun Kepala Divisi Keuangan dan Investasi, Agustin Widhiastuti. Padahal, NIKP yang disusun tersebut hanya sebatas formalitas dan sangat tidak profesional.

Disampaikan Leonard, para tersangka menyepakati dan melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk reksa dana milik Jiwasraya yang dikelola oleh para terdakwa, untuk dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro (Bentjok) melalui Joko Hartono Tirto, Piter Rawiman, dan Moudy Mangkey.

Para tersangka membeli saham-saham menjadi underlying reksa dana milik Jiwasraya yang dikelola oleh para terdakwa, yang merupakan saham-saham berisiko atau tidak likuid.

Imbasnya, transaksi itu tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan Jiwasraya.

Ketiga belas tersangka perusahaan MI tersebut adalah PT DMI/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MID/MCM, PT PAM, PT MAM, dan PT MAM. Kemudian, PT GAPC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TFII, dan PT SAM.

Ia juga membeberkan berkas perkara ketiga belas tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

Lebih jauh, tim jaksa penyidik akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat agar perkara bisa segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Pada Jumat 19 Februari, Kejaksaan Agung menyatakan 13 berkas perkara atas nama tersangka korporasi perusahaan MI dalam perkara tindak pidana korupsi pada pengelola keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dinyatakan lengkap,” tutur Leonard.

Ia menyebut kerugian yang ditimbulkan para tersangka MI dalam Jiwasraya pada 2008-2018 itu mencapai Rp12,157 triliun dari total kerugian negara Rp16,81 triliun. (SKO)