Korporasi

Kejagung dan Asabri Genggam Saham POOL, Kini Terancam Delisting

  • PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL) yang sebagian digenggam oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan PT Asabri (Persero) terancam didepak dari BEI.
Korporasi
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL) yang sebagian digenggam oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan PT Asabri (Persero) terancam didepak dari Bursa Efek Indonesia (BEI) usai sahamnya disuspensi atau dilarang diperdagangkan sejak 10 Juni 2020. 

Potensi delisting saham POOL menyusul Pengumuman No. Peng-SPT-00011/BEI.PP3/06-2020 tanggal 10 Juni 2020 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Pool Advista Indonesia Tbk POOL, serta Peraturan Bursa No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.

Manajemen BEI menegaskan pihaknya dapat menghapus saham POOL sebagai perusahaan tercatat jika mengalami kondisi, atau peristiwa tertentu yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat.

Pengaruh negatif yang dimaksud melingkupi secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Ternyata ancaman terhadap POOL dari BEI sebagai regulator perdagangan saham di Indonesia bukan yang pertama kalinya. Pada Desember 2022, Bursa sempat mengeluarkan ancaman delisting untuk manajemen POOL.

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka masa suspensi saham PT Pool Advista Indonesia Tbk (Perseroan) telah mencapai 42 bulan pada tanggal 11 Desember 2023," tulis manajemen BEI pada keterbukaan informasi, Rabu, 13 Desember 2023.

Sebelumnya, anak usaha POOL, PT Pool Advista Finance Tbk (POLA) terjerat dalam kasus korupsi di lingkungan Asabri. Pada pertengahan 2021, perseroan diminta untuk menandatangani berita acara penyitaan aset perusahaan berupa gedung kantor yang beralamat di jalan Letjen Soepono Blok CC6 No.9-10 Arteri Permata Hijau, Jakarta Selatan. 

Aset tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan kasus Asabri untuk tersangka Heru Hidayat. Sehubungan dengan itu, perseroan menolak menandatangani berita acara tersebut.

Alasannya pembelian gedung dilakukan dengan dana yang diperoleh dari pelaksanaan IPO pada November 2018. Sementara, Asabri maupun Heru Hidayat tidak terdaftar sebagai pembeli saham pada saat IPO.

Komposisi Manajemen

Komisaris Utama: Bima Aranta
Komisaris Independen: Gondo Radityo Gambiro
Direktur Utama: Marhaendra
Direktur: Ferdiansyah Siregar

Daftar Pemegang Saham 

- Kejaksaan Agung: 625.918.824 atau 26,73%

- PT Asabri (Persero): 173.941.500 atau 7,43%

- PT Advista Multi Artha: 76.913.964 3,29%

- Masyarakat : 1.464.591.976 atau 62,55%