Kejagung 3
Nasional

Kejagung Endus Korupsi Impor Garam Industri di Kemendag

  • Kejaksaan Agung (Kejagung) mengendus adanya dugaan korupsi impor garam industri pada Kementerian Perdagangan periode 2018 yang mengakibatkan kerugian pada keuangan negara.

Nasional

Nadia Amila

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengendus adanya dugaan korupsi impor garam industri pada Kementerian Perdagangan periode 2018 yang mengakibatkan kerugian pada keuangan negara.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, dugaan korupsi impor garam ini bermula pada 2018 saat Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan aturan impor garam industri pada PT MTS, PT SM dan PT GUI tanpa melalui verifikasi sehingga menyebabkan kerugian.

“Pada 2018 Kemendag menerbitkan aturan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, PT GUI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kerugian,” kata Burhanuddin saat konferensi pers pada Senin, 27 Juni 2022.

Burhanuddin menambahkan, selain mengakibatkan kerugian pada keuangan negara, kasus ini juga diduga menyebabkan kerugian pada pelaku usaha kecil yaitu Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

“Seharusnya UMKM yang mendapatkan rezeki dari impor garam ini, namun malah UMKM yang dirugikan,” tambah Burhanuddin.

Terakhir, Burhanuddin menegaskan, dalam perkara ini, Kejagung telah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“karena kasus ini mempengaruhi usaha PT Garam milik BUMN, dan mengakibatkan PT Garam tersebut tidak sanggup bersaing dengan harga murah yang ditimbulkan oleh para perusahaan yang mendapatkan izin ekspor dari Kemendag,” tegasnya.