Kejagung Endus Korupsi Impor Garam Industri di Kemendag
- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengendus adanya dugaan korupsi impor garam industri pada Kementerian Perdagangan periode 2018 yang mengakibatkan kerugian pada keuangan negara.
Nasional
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengendus adanya dugaan korupsi impor garam industri pada Kementerian Perdagangan periode 2018 yang mengakibatkan kerugian pada keuangan negara.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, dugaan korupsi impor garam ini bermula pada 2018 saat Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan aturan impor garam industri pada PT MTS, PT SM dan PT GUI tanpa melalui verifikasi sehingga menyebabkan kerugian.
“Pada 2018 Kemendag menerbitkan aturan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, PT GUI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kerugian,” kata Burhanuddin saat konferensi pers pada Senin, 27 Juni 2022.
- Ini 3 Fakta Menarik Jalan Tol Becakayu yang Pernah Mangkrak 22 Tahun!
- Terpanjang di Indonesia, Ini 7 Fakta Menarik Jalan Tol Layang MBZ
- Resesi Ekonomi Incar Dunia, Makanan Bakal Jadi Investasi Terbaik daripada Emas
Burhanuddin menambahkan, selain mengakibatkan kerugian pada keuangan negara, kasus ini juga diduga menyebabkan kerugian pada pelaku usaha kecil yaitu Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
“Seharusnya UMKM yang mendapatkan rezeki dari impor garam ini, namun malah UMKM yang dirugikan,” tambah Burhanuddin.
Terakhir, Burhanuddin menegaskan, dalam perkara ini, Kejagung telah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“karena kasus ini mempengaruhi usaha PT Garam milik BUMN, dan mengakibatkan PT Garam tersebut tidak sanggup bersaing dengan harga murah yang ditimbulkan oleh para perusahaan yang mendapatkan izin ekspor dari Kemendag,” tegasnya.