<p>Gedung Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 22 Februari 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Kejagung Kembali Panggil 5 Saksi Korupsi LPEI 2012-2019

  • Kejaksaan Agung memeriksa lima orang saksi untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam LPEI.

Nasional

Nadia Amila

JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kejaksaan Agung memeriksa lima orang saksi untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2013-2019.

Pemeriksaan kali ini dilakukan untuk mendalami pemeriksaan terkait keterlibatan ketujuh orang tersangka yakni PSNM, DSD, AS, FS, JAS, JD, dan S.

Adapun kelima saksi yang diperiksa yaitu AA selaku Dokter Umum Wilayah Gresik, SW selaku Kepala Desa Sumberame, GS selaku Karyawan LPEI.

Kemudian AB selaku Pensiunan di LPEI jabatan terakhir Fungsional Ahli Koordinasi Kanwil pada September 2019, dan DA selaku Penanggung Jawab Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Damianus Ambur dan rekannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya yang diterima pada Jumat, 22 April 2022 mengatakan, lima saksi diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI oleh ketujuh orang tersangka.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam LPEI Tahun 2013-2019," ujar Ketut dalam keterangan resmi, Jumat 22 April 2022.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua tersangka baru pada 11 Februari 2022 yakni, JD selaku owner Johan Darsono Group dan S selaku Direktur Jaksa Mulia Walet dan PT Borneo Walet Indonesia.

Dikutip dari Kejaksaan.go.id ,Kejagung juga telah menyita aset berupa tanah seluas 16.360 meter milik tersangka JD. Aapun penyitaan dilakukan untuk menutupi kerugian negara yang mencapai Rp 2,6 triliun.

Ketujuh tersangka dijerat ancaman pidana Pasal 3 Jo. Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.