Ilustrasi pengadilan (Freepik/Racool_studio)
IKNB

Kejagung Kembalikan Rp40,89 Miliar ke Korban Indosurya

  • Pada Rabu, 17 Januari 2024, Tim Jaksa Eksekutor di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung melaksanakan tugasnya dengan mengembalikan uang tunai senilai Rp40,89 miliar kepada para korban.

IKNB

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berhasil menjalankan proses pengembalian barang bukti dalam perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. 

Pada Rabu, 17 Januari 2024, Tim Jaksa Eksekutor di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung melaksanakan tugasnya dengan mengembalikan uang tunai senilai Rp40,89 miliar kepada para korban.

Proses pengembalian ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan terhadap barang rampasan dalam perkara KSP Indosurya. 

Dikutip dari keterangan resmi, tim Jaksa Eksekutor melakukan eksekusi terhadap barang bukti berupa uang tunai, yang diserahkan kepada para korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Jumlahnya mencapai Rp39,49 miliar dalam bentuk rekening bank dan US$896.988,43 atau sekitar Rp1,4 miliar.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini adalah bentuk tanggung jawab Jaksa sebagai eksekutor. 

Tujuan utamanya adalah melindungi kepentingan rakyat dan memberikan perlindungan kepada para korban. 

Fadil menyatakan bahwa penanganan serius terhadap kejahatan semacam ini merupakan langkah konkret dalam pemberantasan kejahatan.

Acara pengembalian barang bukti ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua LPSK, Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Jawa Barat, serta Kepala Kejaksaan Negeri dari beberapa kota di wilayah Jakarta, Bandung, Bekasi, Bogor, dan Depok.

Keberhasilan eksekusi ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2113/K.Pidsus/2023 tanggal 16 Mei 2023. 

Putusan tersebut diambil atas nama Terpidana Henry Surya Dkk, yang terbukti melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.