<p>Johnny G. Plate. foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Kejagung Pastikan Penetapan Tersangka Menkominfo Murni Penegakan Hukum

  • Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Republik Indonesia, Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terkait dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Nasional

Muhammad Farhan Syah

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Republik Indonesia, Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Dalam hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) turut menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Johnny G Plate merupakan murni proses penegakan hukum dan tidak ada unsur politik di dalamnya.

"Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya. Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resmi, Rabu, 17 Mei 2023.

Dalam kasus ini, Johnny G Plate diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika yang berlangsung dari tahun 2020 hingga 2022.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Johnny G Plate pun telah ditahan selama 20 hari sejak 17 Mei 2023 hingga 5 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Johnny G Plate disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Johnny G Plate telah diperiksa sebagai saksi selama 2 jam oleh Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, Johnny G Plate dihadapkan dengan 33 pertanyaan guna mengungkap keterlibatannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika RI dan Pengguna Anggaran (PA) dalam pelaksanaan proyek infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Adapun, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp8,03 triliun, yang terdiri dari biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark-up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).