<p>Gedung Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 22 Februari 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Kejagung Periksa 3 Analis Perdagangan Kemendag Sebagai Saksi soal Kasus Korupsi Minyak Goreng

  • Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung terus melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2921 - Maret 2022. Kali ini Kejagung periksa lima orang saksi, Ketiga saksi diantaranya merupakan Analis Perdagangan pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.
Nasional
Nadia Amila

Nadia Amila

Author

JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung terus melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2921 - Maret 2022. Kali ini Kejagung periksa lima orang saksi, Ketiga saksi diantaranya merupakan Analis Perdagangan pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.

Ketiga Analis Perdagangan tersebut yaitu, K, DM, dan AF. Ketiganya diperiksa terkait mekanisme pengajuan izin ekspor ke Kementerian Perdagangan RI.

Sedangkan dua orang saksi lainnya yaitu, EN selaku Direktur PT Jampalan Baru, diperiksa terkait jumlah minyak goreng yang dipesan ke Permata Hijau Group, dan terkait alur distribusi.

Kemudian, LCW alias WH selaku Penasehat Kebijakan/Analisa pada independent Research & Advisory Indonesia, diperiksa untuk melanjutkan pemeriksaan sebelumnya terkait penjelasan saksi dengan beberapa pihak Kementerian, dan pihak pelaku usaha terkait permasalahan minyak goreng.

“Kejaksaan Agung memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2921 - Maret 2022,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat, 13 Mei 2022. 

Ketutu juga mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberksaan penyidikan pada kasus ini.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan turunannya,” kata Ketut.

Sebelumnya, Kejagung telah perpanjang masa penahanan keempat tersangka selama 40 hari terhitung sejak 9 Mei sampai 17 Juni 2022 nanti. Perpanjangan penahanan untuk kepentingan penyidikan yang belum selesai.

Keempat tersangka yaitu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Master Parulian Tumanggor (MPT) sebagai Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley M.A (SMA) sebagai Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang (PTS) sebagai General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain dugaan pelanggaran pasal tersebut, keempat tersangka juga diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 Juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (DMO) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (DPO).

Terakhir, para tersangka juga telah melanggar Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RBD Palm Olein dan Used Cooking Oil (UCO).