Kejagung Periksa 3 Saksi Baru Korupsi BPJS Ketenagakerjaan
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi terkait kasus korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Nasional
JAKARTA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi terkait kasus korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan tim Jampidsus Kejagung memeriksa tiga orang saksi Selasa 16 Maret 2021, yaitu EH selaku Asisten Deputi Analisa Pasar Saham BPJS Ketenagakerjaan; T selaku Dealer PT Panin Asset Management; dan DF selaku Fund Manager PT Bahana TCW Investment Management.
“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan tipikor pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan,” katanya sebagaimana dikutip dari keterangan resmi.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Sebagai catatan, Kejagung telah mengantongi nilai transaksi dalam dugaan penyimpangan investasi pada BPJS Ketenagakerjaan, senilai Rp43 triliun.
Meski demikian, nilai transaksi itu belum dapat dikatakan sebagai kerugian negara.
Penyidik perlu waktu untuk memeriksa satu per satu transaksi guna memastikan ada tidaknya unsur pidana.
“Salah satu yang harus dipastikan, yakni bentuk investasinya, apakah melanggar pidana atau hanya merupakan risiko bisnis,” katanya. (SKO)