<p>Peserta BP Jamsostek mengantre untuk melakukan klaim melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) di kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek, Jakarta, Jum&#8217;at, 10 Juli 2020. Seiring dengan meningkatnya gelombang pemutusan hubungan kerja di tengah pandemi Covid-19, klaim BPJS Ketenagakerjaan turut melonjak. Pencairan tabungan di BP Jamsostek menjadi alternatif untuk mendukung daya beli pekerja yang tergerus. Sementara dalam rangka adaptasi kebiasaan baru dan untuk memutus penyebaran virus corona, BP Jamsostek telah menerapkan protokol pelayanan secara daring dan tanpa pertemuan secara fisik. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan

  • JAKARTA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi kasus dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan tim Jampidsus Kejagung memeriksa tiga saksi, di antaranya, Direktur Pengelolaan (CIO) PT Panin […]

Nasional

Reky Arfal

JAKARTA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi kasus dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan tim Jampidsus Kejagung memeriksa tiga saksi, di antaranya, Direktur Pengelolaan (CIO) PT Panin Asset Manajemen WS, Kepala Divisi ETF PT Indo Premier Sekuritas AS, dan Advisor PT Minna Padi Investama Sekuritas, ES.

“Pemeriksaan dilakukan pagi hari,” ujar Leonard, Selasa 2 Maret 2021.

Kendati, Leonard tidak membeberkan hasil pemeriksaan. Hal itu, katanya, masih masuk materi penyidikan. Leonard menuturkan pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, penyidik memeriksa mantan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan AS pada Kamis, 25 Februari 2021. AS diperiksa terkait investasi dalam perusahaan pelat merah itu.

Saat ini, Kejagung telah mengantongi nilai transaksi dalam dugaan penyimpangan investasi pada BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp43 triliun.

Meski demikian, nilai transaksi itu belum dapat dikatakan sebagai kerugian negara.

Penyidik perlu waktu untuk memeriksa satu per satu transaksi guna memastikan ada tidaknya unsur pidana.

“Salah satu yang harus dipastikan, yakni bentuk investasinya, apakah melanggar pidana atau hanya merupakan risiko bisnis,” tutupnya.