<p>Gedung Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 22 Februari 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Kejagung Periksa 4 Pejabat Kemenperin Sebagai Saksi Kasus Korupsi Impor Besi Tahun 2016-2021

  • Tim jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung periksa enam orang saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016-2021, dari keenam saksi empat orang saksi merupakan pejabat dari Kementerian Perindustrian RI.

Nasional

Nadia Amila

JAKARTA - Tim jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016-2021, dari keenam saksi empat orang saksi merupakan pejabat dari Kementerian Perindustrian RI. 

Keenam orang saksi yang diperiksa yaitu: inisial B selalu Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Surabaya, dan RO selaku Investigator komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Kementerian Perdagangan RI.

Keempat orang saksi yang berasal dari Kementerian Perindustrian yaitu: BS selaku Direktur Industri Logam Periode 2020-2022 Kementerian Perindustrian RI, dan WAP selaku Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian RI.

Kemudian DH selaku Pemproses Pertimbangan Teknis periode 2019-2020 Dirjen Industri Logam, Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian RI, dan DZA selaku Pemproses Pertimbangan Teknis periode 2019-2020 pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian RI.

“Keenam saksi diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016-2021.” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana dalam keterangan resminya yang diterima pada Kamis, 11 Mei 2022.

Ketut juga menjelaskan, pemeriksaan keenam saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan pada kasus ini.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021.” ujar Ketut.

Usut punya usut dalam kasus ini melibatkan enam perusahaan importir dengan dugaan adanya penyimpangan penggunaan surat penjelasan terkait perizinan importasi besi.

Adapun perusahaan yang ikut terlibat dalam kasus ini yaitu PT Jaya Arya Kemuning, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti, PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera, dan PT Perwira Adhitama. Keenam perusahaan ini mengimpor baja paduan dengan menggunakan surat penjelasan atau pengecualian perizinan impor (tanpa PI & LS).

Akibat dari perbuatannya keenam perusahaan tersebut diindikasi terkena Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.