Kejagung Periksa 4 Saksi Baru Kasus Korupsi ASABRI
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 4 saksi baru kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau ASABRI.
Nasional
JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 4 saksi baru kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau ASABRI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak membeberkan saksi-saksi tersebut, antara lain, inisial TK selaku Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti, POS selaku Nominee Tersangka JS.
Kemudian, tim penyidik Jam Pidsus juga memeriksa SW selaku Pemegang Saham PT Tricore Kapital Sarana, dan APS selaku Nominee Tersangka BTS.
“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI,” kata Leonard dalam keterangan resmi, Senin 8 Maret 2021.
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- Cegah Ledakan Kasus COVID-19, Pemerintah Geser dan Hapus Hari Libur Nasional Ini
- Penyaluran KPR FLPP: BTN Terbesar, Tiga Bank Daerah Terbaik
Dalam catatan TrenAsia.com, penyidik Kejagung telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus ini. Di antaranya, Jimmy Sutopo, Benny Tjokrosaputro Dirut PT Hanson International Tbk, Heru Hidayat-Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, mantan Direktur Utama ASABRI (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama ASABRI (Purn) Letjen Sonny Widjaja.
Lalu, penyidik juga menetapkan Presiden Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Ilham W Siregar Kepala Divisi Investasi ASABRI, eks Direktur Keuangan ASABRI berinisial BE dan Direktur ASABRI berinisial HS sebagai tersangka atas korupsi terbesar yang pernah terjadi di Indonesia ini. (SKO)