Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya (WSKT)
- Kejagung dalam dua hari berturut-turut memeriksa enam saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT).
Korporasi
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dua hari berturut-turut memeriksa enam saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT).
Dalam keterangan yang diterbitkan Selasa, 16 Mei 2023, Kejagung menginformasikan ada tiga saksi diperiksa untuk penanganan kasus dugaan penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan WSKT dan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).
Saksi pertama yang diperiksa Kejagung dalam hal ini adalah DGE selaku corporate finance manager Waskita Karya.
Saksi yang kedua adalah OKA selaku direktur utama PT Waskita karya (Persero) Tbk dan instruktur atau mantan senior vice president (SVP) supply chain management (SCM) , sedangkan saksi yang ketiga adalah M selaku treasury manager Waskita Karya.
- PBB Prediksi Ekonomi Global Tumbuh 2,3 Persen Tahun ini
- Petinggi The Fed Keluarkan Sinyal Hawkish, Kurs Rupiah Berpeluang Melemah
- Bersitegang dengan China, AS Janjikan Bantuan Keamanan ke Taiwan
Selanjutnya, dalam keterangannya yang terbaru, Rabu, 17 Mei 2023, Kejagung mengumumkan pemeriksaan tiga orang saksi lagi terkait perkara yang sama.
Adapun ketiga saksi tersebut yaitu IP selaku mantan SPV PCD, DM selaku direktur PT Mutiara Pusaka Karya, dan TB selaku direktur CV Karya Wida Perkasa.
Keenam saksi tersebut diperiksa Kejagung untuk pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk," tulis Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 18 Mei 2023.
Pihak Kejagung pun menyatakan bahwa nilai kerugian dari korupsi Waskita Karya bisa mencapai lebih dari Rp2,5 triliun, namun keseluruhannya belum bisa dinyatakan sebagai kerugian negara sepenuhnya.