Kejagung Periksa 7 Saksi Baru Skandal Mega Korupsi ASABRI
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan tidak pidana korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau ASABRI.
Nasional
JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan tidak pidana korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau ASABRI. Dari tujuh saksi, tiga orang di antaranya dekat dengan tersangka ASABRI sebelumnya.
Kepala Pusat Penerangan Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penyidik JAM Pidsus Kejagung memeriksa 7 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT ASABRI.
Leonard membeberkan ketujuh saksi tersebut, di antaranya DH diperiksa selaku Equity Sales PT Indopremier Sekuritas, SJS selaku pihak swasta yang berhubungan dengan tersangka Sonny Widjaja, SP selaku pihak swasta yang berhubungan dengan tersangka Hari Setiono, DB selaku Dirut PT Eureka Prima Jakarta.
“Kemudian, RB selaku pihak swasta yang berhubungan dengan tersangka Sonny Widjaja, I selaku Direktur PT Jelajah Bahari Utama, WS selaku Direktur PT Cipta Anugerah Sejati,” terang Leonard menurut keterangan resmi, Selasa 2 Maret 2021.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI.
Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan Sembilan tersangka dalam kasus ini, di antaranya mantan Direktur Utama PT ASABRI Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar.
Kemudian, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi; Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.
Sebagai informasi, korupsi yang terjadi di ASABRI ini mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp23 triliun, dan menjadi kasus korupsi terbesar yang pernah terjadi di Indonesia. (SKO)