logo
Gedung PT Pertamina Persero
Nasional

Kejagung Periksa 8 Saksi Tambahan Korupsi Minyak Pertamina

  • Kejaksaan Agung mencurigai adanya praktik korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan sumber daya energi tersebut.

Nasional

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). 

Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), 

Pemeriksaan tersabut dilakukan pada Rabu, 5 Maret 2025, di Jakarta. Pemeriksaan dilakukan terhadap delapan orang saksi yang berasal dari berbagai institusi terkait, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pertamina, serta pihak lainnya. 

Saksi-saksi tersebut adalah MP, Direktur Pembinaan Usaha Hilir pada Ditjen Migas Kementerian ESDM, kemudian ARH, Sub Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak pada Ditjen Migas Kementerian ESDM.

Selain itu kejagung juga memeriksa DM, Kepala Divisi Akuntansi SKK Migas; CMS, Koordinator Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Ditjen Migas Kementerian ESDM, kemudian AA, Manager QMS PT Pertamina (Persero), serta ESJ, Staf Analyst Planning PT Pertamina Hulu Rokan, dan  ES, VP Procurement and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan, terakhir FEP, seorang influencer otomotif.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang menjerat tersangka YF dan kawan-kawan.

Latar Belakang Dugaan Korupsi

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina serta pihak-pihak terkait dalam periode 2018 hingga 2023. 

Kejaksaan Agung mencurigai adanya praktik korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan sumber daya energi tersebut.

Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS telah mengumpulkan berbagai dokumen serta memeriksa sejumlah saksi kunci guna mengungkap fakta-fakta baru dan memperkuat alat bukti yang tersedia. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari langkah hukum lebih lanjut untuk menegakkan keadilan.

Dalam siaran persnya, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama di sektor strategis seperti industri energi.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar keterangan pers Kejagung, di Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat PT Pertamina merupakan BUMN strategis yang memiliki peran penting dalam pengelolaan sumber daya energi nasional.

Dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas pasokan energi di Indonesia.

Kejaksaan Agung berharap pemeriksaan saksi-saksi ini dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai modus operandi serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.