<p>Peserta BP Jamsostek berkomunikasi dengan petugas pelayanan saat melakukan klaim melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) di kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek, Jakarta, Jum&#8217;at, 10 Juli 2020. Seiring dengan meningkatnya gelombang pemutusan hubungan kerja di tengah pandemi Covid-19, klaim BPJS Ketenagakerjaan turut melonjak. Pencairan tabungan di BP Jamsostek menjadi alternatif untuk mendukung daya beli pekerja yang tergerus. Sementara dalam rangka adaptasi kebiasaan baru dan untuk memutus penyebaran virus corona, BP Jamsostek telah menerapkan protokol pelayanan secara daring dan tanpa pertemuan secara fisik. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Kejagung Periksa Direktur Pengembangan Investasi Ihwal Dugaan Skandal Korupsi BPJS TK

  • Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Amran Nasution alias AN selaku Direktur Pengembangan Investasi BPJS TK.

Nasional

Reky Arfal

JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Amran Nasution alias AN selaku Direktur Pengembangan Investasi BPJS TK.

Amran diperiksa sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan pemeriksaan ini dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan Tipikor pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJAMSOSTEK.

Sebagai informasi, hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka atas kasus ini. Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara senilai Rp20 triliun.

Penyidik Kejagung bakal melakukan gelar (ekspose) perkara terkait kasus tindak pidana korupsi BPJS Ketenagakerjaan untuk menetapkan tersangka.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyebut gelar perkara akan dilakukan setelah penyidik dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selesai menganalisis seluruh transaksi mencurigakan antara pihak swasta dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Setelah selesai koordinasi dengan OJK dan BPK untuk menganalisis transaksi, baru masuk tahap gelar perkara untuk masuk ke dalam kualifikasi tindak pidana korupsi dan menetapkan tersangka,” ungkapnya. (SKO)