Kejagung Periksa Direktur Pengembangan Investasi Ihwal Dugaan Skandal Korupsi BPJS TK
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Amran Nasution alias AN selaku Direktur Pengembangan Investasi BPJS TK.
Nasional
JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Amran Nasution alias AN selaku Direktur Pengembangan Investasi BPJS TK.
Amran diperiksa sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan pemeriksaan ini dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan Tipikor pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJAMSOSTEK.
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- Cegah Ledakan Kasus COVID-19, Pemerintah Geser dan Hapus Hari Libur Nasional Ini
- Penyaluran KPR FLPP: BTN Terbesar, Tiga Bank Daerah Terbaik
Sebagai informasi, hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka atas kasus ini. Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara senilai Rp20 triliun.
Penyidik Kejagung bakal melakukan gelar (ekspose) perkara terkait kasus tindak pidana korupsi BPJS Ketenagakerjaan untuk menetapkan tersangka.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyebut gelar perkara akan dilakukan setelah penyidik dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selesai menganalisis seluruh transaksi mencurigakan antara pihak swasta dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Setelah selesai koordinasi dengan OJK dan BPK untuk menganalisis transaksi, baru masuk tahap gelar perkara untuk masuk ke dalam kualifikasi tindak pidana korupsi dan menetapkan tersangka,” ungkapnya. (SKO)