Kejagung Periksa Pegawai Kementerian ESDM dalam Kasus Korupsi Timah
- Dalam kasus timah ini, penyidik dari Kejagung telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Mereka semua ditahan, termasuk Helena Lim yang dikenal sebagai crazy rich PIK serta suami dari Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Nasional
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan untuk memeriksa seorang pegawai dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penyelidikan kasus korupsi dalam tata miaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Orang tersebut diperiksa sebagai saksi.
“Berinisial BE selaku Sub Koordinator Pemasaran pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya Kamis, 25 April 2024.
Sumedana menyampaikan, pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 24 April 2024. Dalam proses tersebut, Kejagung tidak hanya memeriksa pegawai dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, tetapi juga meminta keterangan dari dua saksi lain, yaitu FA dan TM, yang merupakan inspektur pertambangan.
- Gopay Bagi Donasi Rp31 Miliar Sepanjang Ramadan
- Mandala dan Adira Finance Tengah Selaraskan Bisnis setelah Akusisi MUFG
- Investree Digugat Lender Lagi, Total Sudah Ada 6 Gugatan
“Saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah atas nama Tersangka TN alias AN dkk,” jelas Sumedana
Meski begitu, Sumedana belum memberikan detail soal hasil pemeriksaan para saksi tersebut. Dia hanya menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Dalam kasus timah ini, penyidik dari Kejagung telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Mereka semua ditahan, termasuk Helena Lim yang dikenal sebagai crazy rich PIK serta suami dari Sandra Dewi, Harvey Moeis. Kasus ini telah mengakibatkan kerugian besar bagi negara.
Selain itu, beberapa mantan pejabat di PT Timah juga ikut terseret, di antaranya ada Direktur Utama TINS periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), Direktur Keuangan TINS periode 2017-2018 Emil Ermindra, dan Direktur Operasi Produksi TINS 2017-2021 Alwin Albar.
Besaran Kerugian
Kejagung masih menghitung besaran kerugian keuangan negara akibat kasus ini. Sementara itu, ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Sahardjo, menyebutkan adanya kerugian lingkungan yang terjadi baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan sebagai dampak dari kasus tersebut.
Diperkirakan kerugian negara mencapai Rp271 triliun akibat dari dampak lingkungan yang timbul, yang diklasifikasikan dalam dugaan kerugian perekonomian negara.
- BRI Pede Kredit Berseri walau BI-Rate Kian Tinggi
- Tawarkan Hunian Mewah Ramah Lingkungan AMMAIA Ecoforest Raih Sertifikasi Greenship Neighborhood
- Harga Emas Antam Turun, Kini Jadi Rp1.319.000 per Gram
Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis di antaranya, kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.
Kejagung menegaskan, nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Kejagung mengatakan saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.