<p>Peserta BP Jamsostek mengantre untuk melakukan klaim melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) di kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek, Jakarta, Jum&#8217;at, 10 Juli 2020. Seiring dengan meningkatnya gelombang pemutusan hubungan kerja di tengah pandemi Covid-19, klaim BPJS Ketenagakerjaan turut melonjak. Pencairan tabungan di BP Jamsostek menjadi alternatif untuk mendukung daya beli pekerja yang tergerus. Sementara dalam rangka adaptasi kebiasaan baru dan untuk memutus penyebaran virus corona, BP Jamsostek telah menerapkan protokol pelayanan secara daring dan tanpa pertemuan secara fisik. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Kejagung Perkirakan Kerugian akibat Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp20 Triliun

  • JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkirakan kerugian BPJS Ketenagakerjaan karena dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana investasi di perusahaan itu bisa mendekati angka Rp20 triliun. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan setidaknya dalam tiga tahun terakhir BPJS merugi. Pihaknya mempertanyakan kemungkinan risiko bisnis serta pengelolaan perputaran uang nasabah […]

Nasional

Reky Arfal

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkirakan kerugian BPJS Ketenagakerjaan karena dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana investasi di perusahaan itu bisa mendekati angka Rp20 triliun.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan setidaknya dalam tiga tahun terakhir BPJS merugi.

Pihaknya mempertanyakan kemungkinan risiko bisnis serta pengelolaan perputaran uang nasabah di BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau itu kerugian atas risiko bisnis, bagaimana analisisnya sampai menyebabkan kerugian Rp20 triliun?” ucap Febrie dikutip pada Senin, 15 Februari 2021.

Menurut Febrie, belum ada perusahaan yang pernah mengalami unrealized lost sebesar BPJS dalam tiga tahun.”Ada tidak transaksi itu, saya ingin dengar itu,” kata dia.

Saat ini ia sedang mendalami kemungkinan analisis keuangan yang salah atau dalam kasus ini, bisa saja disengaja.

Di samping jumlah kerugian negara akibat dugaan korupsi yang belum rampung dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), saat ini belum ada satu tersangka pun yang diperkarakan Kejagung dalam kasus ini.

Sedangkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono meyakini bahwa dugaan korupsi pengelolaan uang dan dana investasi ini serupa dengan PT Asuransi Jiwasraya.

“Hampir sama dengan Jiwasraya, itu kan investasi juga. Perusahaan punya duit, investasi keluar,” kata Ali mengakhiri.