Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indrasari Wisnu Wardhana (IWW). Source ditjendaglu.kemendag.go.id
Nasional

Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Dirjen Daglu Kemendag dan 3 Tersangka lainnya terkait Korupsi Minyak Goreng

  • Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung perpanjang masa penahanan keempat tersangka korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) periode Januari 2021 - Maret 2022 selama 40 hari. Keempat tersangka telah ditahan sejak Selasa, 19 April 2022 lalu.
Nasional
Nadia Amila

Nadia Amila

Author

JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung perpanjang masa penahanan keempat tersangka korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) periode Januari 2021 - Maret 2022 selama 40 hari. Keempat tersangka telah ditahan sejak Selasa, 19 April 2022 lalu.

Keempat tersangka yaitu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Master Parulian Tumanggor (MPT) sebagai Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley M.A (SMA) sebagai Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang (PTS) sebagai General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

“Keempat tersangka dikenakan perpanjangan penahanan terhitung sejak 9 Mei sampai 17 Juni 2022 selama 40 hari,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan pada Rabu, 11 April 2022.

Ketut juga mengungkapkan, perpanjangan penahanan keempat tersangka untuk kepentingan penyidikan yang belum selesai.

Adapun keempat tersangka ditahan di tempat yang berbeda. Kedua tersangka yaitu IWW dan MPT ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan SMA dan PTS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya kejagung telah memeriksa dua orang saksi pada Rabu, 11 Mei 2022 kemarin yaitu, BKJ selaku Direktur PT Wahana Tirtasari dan LCW alias WH selaku Penasehat Kebijakan atau Analisa Independent Research & Advisory Indonesia. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam dugaan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) pada bulan Januari 2021 - Maret 2022.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain dugaan pelanggaran pasal tersebut, keempat tersangka juga diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 Juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (DMO) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (DPO).

Terakhir,  para tersangka juga telah melanggar Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RBD Palm Olein dan Used Cooking Oil (UCO).