Kejagung Segera Gelar Perkara Kasus BPJS Ketenagakerjaan
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menggelar perkara kasus tindak pidana korupsi BPJS Ketenagakerjaan untuk menetapkan tersangka. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan gelar perkara akan dilakukan setelah penyidik Kejagung dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selesai menganalisis seluruh transaksi mencurigakan dari BPJS Ketenagakerjaan. “Setelah berkoordinasi dengan OJK dan […]
Nasional
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menggelar perkara kasus tindak pidana korupsi BPJS Ketenagakerjaan untuk menetapkan tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan gelar perkara akan dilakukan setelah penyidik Kejagung dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selesai menganalisis seluruh transaksi mencurigakan dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Setelah berkoordinasi dengan OJK dan BPK untuk menganalisis transaksi, baru ke tahap gelar perkara untuk masuk ke dalam kualifikasi tindak pidana korupsi dan menetapkan tersangka,” kata Febrie Selasa, 2 Maret 2021.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Ia mengungkapkan transaksi yang dilakukan BPJS yang banyak membuat tim penyidik cukup kesulitan dalam menganalisis.
“Ada ribuan transaksi yang dilakukan BPJS yang harus dianalisis satu per satu,” ungkapnya.
Meski begitu, penyidik Kejagung yakin akan menyelesaikan dan mengungkap kasus korupsi pada perusahaan pelat merah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp20 triliun tersebut.
Sebagai informasi, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tinggal selangkah lagi untuk menetapkan tersangka kasus korupsi BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengungkapkan tim penyidik sudah mengantongi nama-nama calon tersangka terkait kasus BPJS Ketenagakerjaan.
Tim penyidik juga telah menaikkan status hukum dari penyelidikan ke tahap penyidikan.