Pedagang mengemas minyak curah di salah satu kios pasar tradisional di Jakarta, Kamis, 4 November 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

Kejagung Siap Usut Korupsi Eksportir CPO

  • JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menyidik perkara korupsi ekspor CPO yang dilakukan sejumlah perusahaan dan diyakini turut merugikan perekon
Nasional
Erwin C. Sihombing

Erwin C. Sihombing

Author

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menyidik perkara korupsi ekspor CPO yang dilakukan sejumlah perusahaan dan diyakini turut merugikan perekonomian negara. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan perkara tersebut bakal ditingkatkan ke penyidikan.

Menurut Sumedana, tim penyelidik terus melakukan pendalaman sebelum menentukan sikap menyeret mafia minyak goreng ini ke ranah hukum. Dia bahkan menegaskan perkara ini berpotensi disidik pada April 2021.

“Beberapa perusahaan yang diberikan fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 diduga menyalahgunakan dan tidak melaksanakan persayaratan sebagaimana yang telah ditentukan," kata Sumedana, Jumat (25/3/2022).

Persyaratan yang dimaksud terkait ketentuan 30% Domestic Market Obligation (DMO) yang harus dipenuhi eksportir untuk kebutuhan dalam negeri. Dalam menyelidiki kasus ini, jajaran tim penyelidik telah memeriksa lebih dari 160 perusahaan eksportir.

Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam fasilitas ekspor minyak goreng telah dimulai sejak pekan lalu, berdekatan dengan langkah pemerintah menghapus ketentuan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan. Upaya penyelidikan ditandai dari dikeluarkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print: 13/F.2/Fd.1/03/2022.

Masih Langka

Sejauh ini minyak goreng subsidi langka untuk didapat masyarakat dari pasar-pasar tradisional. Sementara harga minyak goreng kemasan melambung tinggi di atas Rp20.000.

Data dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional menyebutkan, harga minyak goreng curah berada pada kisaran Rp19.450 per kilogram. Sedangkan harga minyak goreng kemasan bermerk I Rp25.100 per kilogram dan harga minyak goreng kemasan bermerk II dijual Rp24.000 per kilogram.

Pemerintah berdalih masih langkanya minyak goreng curah diakibatkan distribusi yang belum merata. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menilai proses distribusi masih berjalan.

Sedangkan Mendag M Lutfi menilai penyebab kelangkaan minyak goreng turut disebabkan permainan spekulan. Namun pihak Polri sejauh ini masih menyelidiki mafia minyak goreng yang disinggung Lutfi.

“Terkait informasi terkait mafia minyak goreng, untuk informasi tersebut, direspons cepat oleh Polri, termasuk Satgas Pangan Polri terus mencari kebenaran informasi tersebut," kata Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.