Kejagung Sita 179 Hektare Tanah Milik Benny Tjokro dan Tan Kian di Bogor
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset berupa tanah seluas 179 hektare atas hasil kerja sama antara Tan Kian dengan Benny Tjokrosaputro di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Nasional
JAKARTA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset berupa tanah seluas 179 hektare atas hasil kerja sama antara Tan Kian dengan Benny Tjokrosaputro di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengungkap tersangka Benny Tjokro dan Tan Kian pernah berkerja sama dalam pembangunan perumahan dari hasil korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau ASABRI di Bogor.
“Tim akan menyita lagi aset berupa tanah seluas 179 hektare terkait kerja sama antara tersangka dengan TK. Kami menganggap itu masih berkaitan dengan Benny Tjokro makanya disita,” kata Febrie di Jakarta, Senin 8 Maret 2021.
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- Cegah Ledakan Kasus COVID-19, Pemerintah Geser dan Hapus Hari Libur Nasional Ini
- Penyaluran KPR FLPP: BTN Terbesar, Tiga Bank Daerah Terbaik
Tim penyidik Kejagung, lanjut Febrie, akan berangkat ke Bogor untuk memasang plang sita di perumahan hasil kerja sama antara kedua pihak tersebut.
Disampaikan Febrie, penyitaan dilakukan guna mengembalikan kerugian negara sebesar Rp23,71 triliun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ASABRI.
Di samping itu, tim penyidik Kejagung kembali memeriksa pemilik Pacific Place Tan Kian ihwal tanah sitaan di Maja, Lebak, Banten.
Febrie Adriansyah menyebut tim penyidik Kejagung saat ini sedang mendalami peran Tan Kian dalam kepemilikan tanah hasil kerja sama dengan Benny Tjokro tersebut.
“TK diperiksa terkait sertifikat tanah di Maja, Lebak, Banten,” sebut Febrie.
Meski begitu, Febrie tidak menjelaskan berapa jumlah tanah yang ingin diklarifikasi oleh penyidik Kejagung terhadap Tan Kian.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan saksi atas nama Tan Kian sudah tiga kali dilakukan tim penyidik Kejagung terkait kasus korupsi ASABRI.
Dalam catatan TrenAsia.com, penyidik Kejagung telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus ini. Di antaranya, Jimmy Sutopo, Benny Tjokrosaputro Dirut PT Hanson International Tbk, Heru Hidayat-Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, mantan Direktur Utama ASABRI (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama ASABRI (Purn) Letjen Sonny Widjaja.
Lalu, penyidik juga menetapkan Presiden Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Ilham W Siregar Kepala Divisi Investasi ASABRI, eks Direktur Keuangan ASABRI berinisial BE dan Direktur ASABRI berinisial HS sebagai tersangka atas korupsi terbesar yang pernah terjadi di Indonesia ini. (SKO)