Kejagung Sita Aset Benny Tjokro Terkait Korupsi Jiwasraya, Ini Rinciannya
- Kejagung menyita aset terpidana Benny Tjokrosaputro di Kabupaten Bogor
Nasional
JAKARTA - Dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset terpidana Benny Tjokrosaputro berupa 11 bidang tanah seluas 13 hektare.
Aset sitaan tersebut dititipkan kepada camat Parung Panjang, dan kegiatan penitipan aset ini dilakukan pada hari Jumat, 23 Juni 2023, di kantor Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Tim dari Kejagung pun menjelaskan bahwa aset yang disita dari Benny Tjokrosaputro dan dititipkan kepada camat Parung Panjang ini adalah 11 bidang tanah dengan total luas 130.746 m2 atau setara dengan 13 hektare.
Secara terperinci, masing-masing bidang tanah yang disita memiliki luas 1.423 m2, 3.485 m2, 20.310 m2, 6.796 m2, 3.630 m2, 71.800 m2, 15.890 m2, 4.695 m2, 270 m2, 642 m2, dan 1.805 m2. Semua bidang tanah tersebut disita dan dititipkan pada akhir pekan lalu atas nama PT Abdinusa Ekapersada.
- Bingung? Cek 5 Tips Memilih Sekolah yang Tepat untuk Anak Berikut
- Bukan di Anoboy, Ini Dia Link Nonton Kimetsu no Yaiba Season 3 Episode 11
- Penelitian: Percaya Diri Bisa Jadi Tanda IQ Anda Tinggi
"Aset aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro tersebut dititipkan kepada camat Parung Panjang untuk ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dikutip dari keterangan resmi, Senin, 26 Juni 2023.
Penitipan aset-aset ini dilakukan agar sitaan yang berkaitan dengan kasus korupsi Jiwasraya ini mendapatkan perawatan khusus dengan ketentuan tidak boleh diubah bentuknya, dialihkan, atau diperjualbelikan.
Apabila diperlukan untuk kepentingan lelang, camat Parung Panjang wajib menyerahkan kembali aset titipan tersebut kepada Kejagung.
Korupsi Senilai Total Rp16 Triliun
Sebagai informasi, Benny adalah satu dari enam tersangka atas kasus korupsi perusahaan asuransi Jiwasraya yang merugikan negara hingga Rp16 triliun. Ia dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi dan memperkaya diri bersama mantan pejabat Jiwasraya dan beberapa pihak terkait lainnya.
Tidak hanya didakwa atas tindak pidana korupsi, Benny pun terbukti atas kegiatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. Benny didakwa atas hukuman seumur hidup atas perbuatannya tersebut.
Benny Tjokrosaputro bersama Heru Hidayat yang juga didakwa hukuman seumur hidup diketahui memberikan suap dan gratifikasi kepada Direktur Utamam Jiwasraya Hendrisman Rahim terkait investasi saham dan reksa dana Jiwasraya pada periode 2008-2018.
Akibat adanya kesalahan pengelolaan dana investasi dari produk JS Saving Plan, Jiwasraya pun menyebabkan kerugian negara sehingga beberapa terdakwa pun diseret dalam penanganan kasus ini, di antaranya Benny Tjokrosaputro sendiri.
- Psikolog Ungkap 3 Cara Ampuh Perkuat Rasa Cinta ke Pasangan
- Punya Utang Rp30 Miliar, BUMN Sakit ini Terancam Pailit
- 37 Negara Jadi Saksi Kegigihan Indonesia Saat Ladeni Argentina
Profil Benny Tjokrosaputro
Benny yang biasa dipanggil Benny Tjokro adalah cucu dari Kasom Tjokrosaputro, pengusaha batik dan pendiri merek Batik Keris. Selain dikenal sebagai pengusaha, Benny pun dikenal secara luas sebagai investor dan trader.
Benny pernah tercatat sebagai direktur dan komisaris di banyak perusahaan, terakhir ia menjabat sebagai komisaris utama PT Hanson International Tbk (MYRX) pada rentang 2017-2019.
Benny dikenal sebagai investor yang pandai menggoreng harga saham, dan ia sudah beberapa kali terjerat masalah di pasar modal, di antaranya pada tahun 1997 ia pernah terlibat dalam kasus cornering saham Bank Pikko yang saat ini dikenal sebagai PT Bank J Trust Indonesia Tbk (BCIC).
Kemudian, dua perusahaan miliknya, yakni PT Manly Unitama Finance Tbk (MANY) dan PT Hanson Industri Utama yang sekarang menjadi PT Hanson International Tbk, pernah dikenaik sanksi dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam) yang kini menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sanksi tersebut dikenakan kaarena kedua perusahaan tidak menyampaikan keterbukaan informasi terkait dengan transaksi yang berjalan.
Terakhir, Benny terjerat dalam kasus Jiwasraya karena ia bersama Heru Hidayat menyebabkan kerugian dalam kasus gagal bayar produk JS Saving Plan. Pada 26 Oktober 2020, Benny pun divonis hukuman penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp6 triliun.