Kejagung Sita Aset Bentjok, Berikut Daftarnya
JAKARTA-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penyitaan aset milik tersangka kasus korupsi PT Asabri (Persero) Benny Tjokrosaputro . Kejaksaan menyita lahan milik Benny berupa 131 eksemplar sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT HT seluas 183 hektare di kecamatan Curugbitung, pemekaran kecamatan Maja, Lebak, […]
Nasional & Dunia
JAKARTA-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penyitaan aset milik tersangka kasus korupsi PT Asabri (Persero) Benny Tjokrosaputro .
Kejaksaan menyita lahan milik Benny berupa 131 eksemplar sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT HT seluas 183 hektare di kecamatan Curugbitung, pemekaran kecamatan Maja, Lebak, Banten.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Kepala pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjutak mengungkapkan, sebelumnya telah menyita tanah seluas 194 hektare. Tanah tersebut terdiri dari 566 bidang tanah HGB di kecamatan Curugbitung, Sajirah, dan Maja, kabupaten Lebak, Banten.
“Kami juga menyita tanah seluas 33 hektare yang terdiri dari 158 sertifikat HGB di kecamatan Kalang Anyar, Cibadak, dan Rangkas, kabupaten Lebak, Banten. Katanya dalam keterangan resmi, Selasa, 16 Februari 2021.
Berikutnya, tanah seluas 33 hektarE yang terdiri dari 158 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak, dan Kecamatan Rangkas Kabupaten Lebak, Banten
Sebagai informasi, menurut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebelumnya aset milik Bentjok juga disita karena menjadi terdakwa di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan negara Rp 16,8 triliun.
Benny divonis pidana penjara maksimal seumur hidup dengan kewajiban penggantian kerugian uang negara sebesar Rp6,078 triliun.
Total aset yang hingga kini disita dari Benny pada kasus ini adalah sebagai berikut.
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 197 An. Benny Tjokrosaputro, sampai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Desa Cidadap Lebak atas nama pemegang hak PT HARVEST TIME
- SHGB No. 378 Desa Mekarsari Lebak
- SHGB No. 61 atas nama pemegang Hak PT. Multi Kusuja Indonesia Sampai dengan SHGB No. 85, di Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak atas nama pemegang hak PT Multi Kasuja Indonesia
- SHGB No. 6106 Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Tangerang atas nama pemegang hak PT Buana Citra Anugra
- Satu (1) Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 780 Desa Dangdang Kecamatan Serpong Kabupaten Tangerang atas nama pemegang hak Siti Rahayu
- SHM No. 1257 Desa Cimangeunteung Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak atas nama pemegang hak Benny Tjokro
- Satu (1) bidang tanah/tanah dan bangunan HM Nomor 207 luas 3.450m2 yang terletak di Desa Bantar Panjang Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang berikut dokumen pendukung SHM (Akta Jual Beli, dll) atas nama Aripudin
- Dua (2) unit Apartemen South Hill, yang beralamat di Apartemen South Hill, Kuningan Karet, Jakarta Selatan, atas nama Pemilik Caroline C. Wilieanna
- 10 unit/bidang tanah dan/atau bangunan di Perumahan Forest Hills, Cluster/Ruko Titanium, Kelurahan Kabasiran, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor atas nama PT Blessindo Terang Jaya.
- Mobil Sedan Mercedes Benz Type S 500 AT dengan Nomor Polisi B 70 KRO
- Uang tunai sejumlah Rp 158.947.182,73 yang sebelumnya berada di dalam rekening dan uang tunai sejumlah US$ 9.961
- Gawai merek iPhone, Kapasitas: 256 GB, dengan IMEI : 35 3105101723120, warna emas (gold) perpaduan hitam (black) dan 1 unit gawai merek Iphone 7 PLUS warna putih pink.