Kejagung Sita Aset Tanah Ratusan Hektare Milik Benny Tjokro, Hanson International Keberatan
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset berupa lahan tanah dari terdakwa kasus korupsi PT ASABRI (Persero), Benny Tjokrosaputro. Pria yang biasa disapa Bentjok tersebut merupakan pemilik sekaligus Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX).
Nasional
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset berupa lahan tanah dari terdakwa kasus korupsi PT ASABRI (Persero), Benny Tjokrosaputro. Pria yang biasa disapa Bentjok tersebut merupakan pemilik sekaligus Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX).
Adapun aset yang disita Kejagung antara lain 155 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak Banten berdasarkan akta jual beli dengan luas 343.461 meter persegi. Kemudian, 566 bidang tanah yang juga terletak di Kabupaten Lebak berdasarkan surat pelepasan/pengakuan hak (SPH) dengan luas seluruhnya 1.929.502 meter persegi.
Lalu 131 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak sesuai sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT Harvest Time dengan luas total 1.838.639 meter persegi. Terakhir, 2 bidang tanah yang terletak di Kota Batam dengan status SHGB atas nama PT Mulia Manunggal Karsa seluas 200.000 meter persegi.
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- Cegah Ledakan Kasus COVID-19, Pemerintah Geser dan Hapus Hari Libur Nasional Ini
- Penyaluran KPR FLPP: BTN Terbesar, Tiga Bank Daerah Terbaik
Terkait hal itu, kuasa hukum Hanson International, Bob Hasan mengaku keberatan atas penyitaan sejumlah aset yang dilakukan oleh Kejagung, Ia mengklaim seluruh aset tanah yang disita pemerintah dari Bentjok, merupakan milik perseroan, kecuali 2 bidang tanah di Kota Batam.
Menurut dia, lahan tanah yang disita oleh pihak Kejagung tidak terkait dengan kasus korupsi ASABRI. Terlebih, aset-aset tersebut diperoleh MYRX dan entitas anak secara sah dan tidak melanggar hukum.
“Dana yang digunakan untuk memperoleh tanah tersebut bersumber dari dana perseroan sendiri maupun pinjaman atau pembiayaan perbankan atau non-perbankan lainnya,” kata Bob Hasan, dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu 17 Maret 2021.
Bahkan, sambungnya, beberapa bidang tanah yang dimiliki oleh perseroan maupun entitas anak diperoleh sebelum perseroan melakukan penawaran umum. Dengan begitu, Bob Hasan menilai penyitaan tersebut tidak relevan dalam kasus ASABRI.
“Sebagai informasi bahwa sebagian dari tanah-tanah tersebut juga dalam status dijaminkan kepada kreditur,” tutupnya. (SKO)