Harvey Moeis dan Sandra Dewi. (instagram.com/sandradewi88)
Hukum Bisnis

Kejagung Sita Aset Terindikasi Korupsi Harvey Moeis, Ada Rolls Royce

  • Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi, membenarkan adanya penyitaan dua kendaraan tersebut dari tersangka Harvey Moeis. Kendaraan yang disita yakni mobil Rolls Royce dan Mini Cooper.

Hukum Bisnis

Distika Safara Setianda

JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita dua mobil mewah dari kediaman Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi, yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi terkait tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi, membenarkan adanya penyitaan dua kendaraan tersebut dari tersangka Harvey Moeis. Kendaraan yang disita yakni mobil Rolls Royce dan Mini Cooper.

“Betul (sita Rolls Royce) dan minicoper,” ujar Kuntadi, dikutip dari Antara, 2 April 2024.

Setelah disita, kendaraan mewah tersebut diangkut ke Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.00 WIB.

Sebelumnya, Kuntadi mengungkapkan, timnya sedang melakukan penggeledahan di rumah Harvey Moeis di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan, pada Senin, 1 April 2024.

Tindakan penggeledahan tersebut dilakukan setelah suami dari Sandra Dewi dinyatakan sebagai tersangka pada Rabu, 27 Maret 2024.

Harvey Moeis disebut sebagai perpanjangan tangan PT RBT.

Selain penggeledahan, Kuntadi juga mengonfirmasi telah melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening para tersangka.

“Terkait apakah sudah ada tindakan pemblokiran, bahwa pemblokiran sudah lama kami lakukan, bukan baru sekarang dan terus berkembang,” punkas Kuntadi.

Saat penggeledahan berlangsung, penyidik juga sedang memeriksa empat orang saksi, di antaranya RBS yang juga dikenal sebagai RBT.

Pemeriksaan RBS dilakukan setelah penyidik menetapkan tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim, yang dikenal crazy rich PIK.

Kuntadi menjelaskan, pemanggilan dan pemeriksaan RBS bertujuan untuk membuat terang suatu kejadian.

“Maka pada hari ini kami memanggil dan memeriksa saudara RBS selaku saksi,” kata Kuntadi.

Dalam kasus ini, Jampidsus telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, termasuk SW alias AW dan MBG, keduanya merupakan pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.Top of Form

Tersangka HT alias ASN yang merupakan Direktur Utama CV VIP (perusahaan yang dimiliki TN), MRPT alias RZ yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk dari tahun 2016-2021, serta EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk pada tahun 2017-2018.

Selain itu, BY mantan Komisaris CV VIP, RI selaku Direktur Utama PT SBS, TN yang merupakan beneficial ownership CV VIP dan PT MCN, AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP, RL selaku General Manager PT TIN, SP selaku Direktur Utama PT RBT, RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, dan 2021, serta Direktur Pengembangan Usaha dari tahun 2019 hingga 2020 di PT Timah Tbk.

Selain mereka, dua tersangka yang menarik perhatian publik adalah Helena Lim, yang dikenal sebagai crazy rich di PIK dan merupakan manajer PT QSE, serta Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan dari PT RBT.