Kejagung Tangkap Terpidana Korupsi Dana Pensiun Pertamina
JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung & Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas (eks PT Millenial Danatama Sekuritas) Bety. Ia ditangkap di Jalan Kemang 1D No 15 B Gang Langgar, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Selasa 2 Maret 2021 malam. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi […]
Nasional & Dunia
JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung & Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas (eks PT Millenial Danatama Sekuritas) Bety.
Ia ditangkap di Jalan Kemang 1D No 15 B Gang Langgar, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Selasa 2 Maret 2021 malam.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarya Ashari Syam mengatakan Bety terlibat dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembobolan dana pensiun PT Pertamina.
“Korupsi ini diduga merugikan negara sebesar Rp1,4 triliun,” kata Ashari Syam dalam keterangan resmi, Rabu, 3 Maret 2021.
Ashari melanjutkan, Bety secara sah dan meyakinkan dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2496 K/Pid.Sus/2020 tanggal 9 September 2020.
Bety dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta.
Jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Selain pidana pokok, ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp777.331.421,” terangnya lagi.
Lebih lanjut, hari Rabu 3 Maret 2021, Bety dieksekusi di Lapas Perempuan Klas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur oleh jaksa pada Kejari Jakarta Pusat.
Bety disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.