Nasional

Kejagung Temukan Aset Tersembunyi Tersangka Korupsi ASABRI di Singapura

  • Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan aset milik tersangka perkara korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang disembunyikan di Singapura.

Nasional
Reky Arfal

Reky Arfal

Author

JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan aset milik tersangka perkara korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang disembunyikan di Singapura.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah mengatakan tim penyidik telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang merupakan pemegang wewenang central authority di Indonesia.

Saat ini, penyidik telah mengantongi surat jawaban dari Kemenkumham, dan akan melakukan pemeriksaan kepada pihak yang turut andil membantu tersangka dalam menyembunyikan asetnya di Singapura.

“Kalau sudah selesai semua kelengkapan itu, maka tim penyidik sudah bisa melakukan pemeriksaan di Kedutaan Singapura ya,” katanya, Selasa 2 Maret 2021.

JAM Pidsus Kejagung, Ali Mukartono menambahkan, tim penyidik masih bergerak untuk menelusuri aset milik tersangka di sejumlah lokasi baik di dalam maupun di luar negeri.

Penelusuran aset, kata Ali, merupakan salah satu strategi kejaksaan dalam rangka pengembalian kerugian negara sebesar Rp23,7 triliun. “Semua tersangka akan dilacak asetnya,” tukasnya

Sebagai informasi, penyidik Kejagung telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus ini. Di antaranya, Jimmy Sutopo, Benny Tjokrosaputro Dirut PT Hanson International Tbk, Heru Hidayat-Komisaris PT Trada Alam Minera, mantan Direktur Utama PT Asabri (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri (Purn) Letjen Sonny Widjaja.

Lalu, Presiden Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Ilham W Siregar Kepala Divisi Investasi PT Asabri, eks Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE dan Direktur Asabri berinisial HS.