Ilustrasi pungutan liar (pungli).
Nasional

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank BPD Bali

  • Penyidik Kejaksaan Tinggi (kejati) Bali telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus kredit fiktif Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali. 2 diantara 4 tersangka merupakan karyawan dari Bank BPD.
Nasional
Nadia Amila

Nadia Amila

Author

JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Tinggi (kejati) Bali telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus kredit fiktif Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali. 2 di antara 4 tersangka merupakan karyawan dari Bank BPD.

Penetapan 4 orang tersangka sudah di konfirmasi oleh Aspidsus Kejati Bali Agus eko Purnomo, ia juga mengatakan bahwa 2 tersangka merupakan karyawan swasta dan 2 tersangka lainnya merupakan karyawan bank BPD bali cabang Badung.

Keempat para tersangka dikenai pasal korupsi dan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Diketahui penyidik sampai saat ini belum memberikan keterangan mengenai keempat tersangka lebih lanjut.

“Soal itu ( penetapan tersangka empat orang ), ya, kita sudah menetapkan empat orang tersangka, dua di antaranya dari swasta dan dia lainnya dari pihak perbankan.” ujar Aspidsus Kejati Bali Agus eko Purnomo.

Diberitakan sebelumnya Penyidik Kejati Bali melakukan penggeledahan pada salah satu rumah Debitur berinisial SW yang berkerja di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali pada Kamis, 1 April 2022 Lalu. 

Penggeledahan dilakukan dalam rangka pencarian barang bukti terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Beruoa Kredit Modal Kerja (KMK) Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa oleh BPD Bali cabang Badung.

“SW adalah Direktur Perusahaan di bidang konstruksi yang memperoleh fasilitas kredit dari BPD Bali Cabang Badung,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali A. Luga Harlianto dalam siaran pers.

Penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian fasilitas kredit berupa Kredit Modal Kerja (KMK) Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa oleh BPD Bali cabang Badung berdasarkan surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali tertanggal 15 Maret 2022.

Di dalam penggeledahan penyidik mendapatkan barang bukti berupa dokumen, dan 1 (satu) unit CPU dari kediaman SW yang telah diajukan ke pengadilan sebagai barang bukti tetap.

Diperkirakan total jumlah kerugian dari pemberian fasilitas kredit berupa kredit modal kerja (KMK) Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa oleh BPD Bali Cabang Badung ini lebih dari RP 5 miliar. Namun sampai saat ini penyidik belum menyebutkan berapa total kerugian Negara akibat dari kasus ini.