<p>Suasana pelayanan di gedung kantor pusat Asabri, di Jalan Mayjen Sutoyo, Kramat Jati, Jakarta Timur. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Kejagung Tetapkan Adik Benny Tjokro Sebagai Tersangka Kasus Asabri

  • JAKARTA – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Presiden Direktur PT Rimo International

Nasional

Ananda Astri Dianka

JAKARTA – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), Teddy Tjokrosaputro sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer mengemukakan, Teddy diduga terlibat dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang Asabri. Teddy tak lain tak bukan adalah adik dari terdakwa Bentjok.

"Dengan tindak pidana asal yaitu dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Asabri pada beberapa perusahaan periode 2012 sampai 2019," kata Leonard, dalam siaran pers, Kamis 26 Agustus 2021.

“Selanjutnya, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan pemeriksaan selama 20 (dua puluh) hari ke depan," lanjut Leonard.

Penetapan Teddy sebagai tersangka tindak pidana korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021.

Kemudian, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No.Print-14/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021.

Teddy diduga melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka juga dijerat pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus Asabri, sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah menetapkan sembilan nama sebagai tersangka di kasus ini. Kesembilannya adalah Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2011-2016.

Lalu, Letjen Purn Sonny Widjaja (SW) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2016-2020, dan Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012-2015. Kemudian, Hari Setianto (HS), Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019.

Selanjutnya, Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017 (sudah meninggal dunia 31 Juli 2021), Lukman Purnomosidi (LP), Presiden Direktur PT Prima Jaringan & Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP). Heru Hidayat (HH) Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) dan Jimmy Sutopo (JS), Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Kejaksaan Agung menyebut total nilai pasti kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Asabri mencapai Rp22,78 triliun.