Kejagung Usut Korupsi Antam, Kerugian Negara Belum Diketahui
- Kejagung Usut Korupsi Antam, Kerugian Negara Belum Diketahui JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikan kasus dugaan korupsi di PT Aneka Tambang (Antam)
Nasional
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikan kasus dugaan korupsi di PT Aneka Tambang (Antam) ke tahap penyidikan. Namun belum diketahui kisaran nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menilai, berdasarkan pemeriksaan terdapat indikasi beberapa perbuatan melawan hukum dalam kegiatan kerja sama tambang emas selama 2015-2021. Peningkatan status penyidikan ini bakal dilakukan pada pekan depan.
“Diduga telah menimbulkan kerugian negara sehingga tim penyelidik akan meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada awal pekan depan,” ujar Ketut dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022).
- Tesla Mau Investasi di Indonesia, Luhut Panjaitan Tegaskan Indonesia Bukan Republik Pisang!
- Kewajiban Neto Posisi Investasi Internasional Capai Rp3.996 Triliun di Akhir 2021
- Sudah Tayang, Ini Sinopsis dan Link Soundtrack#1 yang Dibintangi Han So Hee
Menurutnya, kegiatan pemurnian emas oleh Antam pada periode tahun 2015-2021 menyalahi ketentuan tarif kepada perusahaan kontrak karya (KK) dan non kontrak karya (non KK). Ketentuan yang dimaksud terkait besaran penerapan tarif dan ongkos cetak yang merugikan perusahaan plat merah itu.
Selain itu, tim penyelidik menemukan adanya kegiatan ekspor-impor yang dilakukan Antam kepada sejumlah perusahaan mitra dengan menerapkan nilai premium atau diskon yang menyalahi ketentuan. Bahkan Antam diduga melakukan pembelian emas yang tidak bersertifikat London Bullion Market Association (LBMA) merek Korea Zinc dari ICBC Bank Bullion.
Penyelidik juga menemukan bukti permulaan perbuatan melawan hukum dalam praktik korupsi karena perusahaan KK serta non KK tidak melaksanakan pembayaran royalti dari produksi tambang emas.