BBM
Energi

Kejar BBM Standar Euro 4, Pertamina Butuh Suntikan Rp77 Triliun

  • PT Pertamina (Persero) berencana meningkatkan produk bahan bakar minyak (BBM) menjadi standar Euro 4 melalui investasi PT Pertamina (Persero) di Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan.

Energi

Debrinata Rizky

JAKARTA - PT Pertamina (Persero) berencana meningkatkan produk bahan bakar minyak (BBM) menjadi standar Euro 4 melalui investasi PT Pertamina (Persero) di Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan.

SVP Business Development Pertamina Wisnu Medan Santoso menjelaskan pihak yang membutuhkan investasi sekitar US$5 miliar setara dengan Rp77 triliun (kurs Rp15,411 per dolar AS). 

Menurut Wisnu untuk meningkatkan kilang lain membutuhkan investasi yang cukup besar sekitar US$2 miliar atau Rp30,8 triliun. Sehingga pihaknya Tengah menunggu regulasi dari pemerintah terkait peraturan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) untuk mendukung peningkatan produk tersebut.

Sekadar informasi, Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dilaksanakan oleh PT Kilang Pertamina Balikpapan, anak perusahaan PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) yang merupakan subholding pengolahan dan petrokimia bentukan PT Pertamina (Persero).

Proyek RDMP Balikpapan di desain untuk meningkatkan kapasitas pengolahan yang semula 260 KBPD menjadi 360 KBPD dengan peningkatan kualitas dari Euro II menjadi Euro V. 

Proyek tersebut meliputi pembangunan New Workshop & Warehouse, Residual Fluid Catalytic Cracking (RFCC) Feed Tank, Boiler, New Flare BPP II, FCC & FCC NHT, dan Terminal Lawe-Lawe Facilities. Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) berencana meningkatkan kualitas BBM.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin mengatakan, saat ini pemerintah berencana menaikkan kualitas BBM dan menjaga golongan yang benar-benar membutuhkan agar subsidi BBM lebih tepat sasaran.

Rachmat mengungkapkan hingga saat ini hanya terdapat tiga jenis bahan bakar yang memenuhi standar bahan bakar rendah sulfur dengan kandungan sulfur maksimal 50 ppm (parts per million) atau Euro 4 di Indonesia, yaitu diesel (B35) CN 51, bensin RON 95, dan bensin RON 98.

Adapun, bahan bakar lain, seperti bensin RON 90, bensin RON 91, dan diesel CN 48 masih memiliki batas maksimal kandungan sulfur di atas 50 ppm, tapi ditargetkan mencapai 50 ppm secara bertahap.

Saat ini, BBM bersubsidi masih memiliki kadar sulfur sebanyak 500 ppm. Padahal, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20/Setjen/Kum.1/3/2017 mewajibkan kendaraan bermotor menggunakan bahan bakar bensin untuk memenuhi standar emisi gas buang Euro 4 atau memiliki maksimal kandungan sulfur 50 ppm.