Ilustrasi pajak
Nasional

Kejar Penerimaan Negara, Pemerintah akan Terbitkan 43 Aturan Turunan UU HPP

  • Pemerintah akan menerbitkan sekitar 43 aturan turunan UU HPP untuk mengejar penerimaan negara melalui kewajiban membayar pajak.

Nasional

Daniel Deha

JAKARTA -- Pemerintah akan menerbitkan sekitar 43 aturan turunan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Ekstensifikasi aturan tersebut dimaksudkan untuk mengejar penerimaan negara melalui kewajiban membayar pajak.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan 43 aturan pelaksana UU HPP tersebut terdiri dari 8 aturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan Presiden Joko Widodo dan 35 dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) oleh Sri Mulyani Indrawati.

"Pemerintah sangat mengharapkan masukan dari para pemangku kepentingan dalam penyusunan aturan pelaksana tersebut," katanya dalam keterangan resmi dilihat Senin, 22 November 2021.

Dia mengatakan meski UU HPP telah selesai dan nanti aturan pelaksana sudah siap, tahapan yang tak kalah penting adalah sosialisasi. Karena tanpa sosialisasi yang tepat, maka implementasinya bisa saja tidak maksimal sesuai target pemerintah.

Ke depannya, DJP berencana melakukan rangkaian kegiatan sosialisasi, yang dimulai dengan acara kick off sosialisasi yang dilakukan pada 19 November 2021 lalu.

Selanjutnya, DJP akan melanjutkan roadshow sosialisasi UU HPP, khususnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang jangka waktunya hanya enam bulan sejak 1 Januari 2022 sampai Juni 2022.

Roadshow akan dilaksanakan di beberapa kota di Indonesia, seperti Medan, Jakarta, Bandung, dan Balikpapan.

Dia menambahkan, optimalisasi media sosial dan media massa dilakukan melalui talkshow, media briefing, dan media gathering juga pentinga dilakukan agar UU HPP betul-betul dipahami secara jelas oleh masyarakat.

"Sosialisasi kepada para pengusaha asosiasi juga dilakukan sembari menyerap aspirasi untuk penyusunan aturan pelaksanaan dari UU HPP," imbuh Suryo.

Target Penerimaan Rp140 Triliun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan penerapan UU HPP akan menambah penerimaan perpajakan hingga sebesar Rp140 triliun pada 2022.

“Diperkirakan akan ada peningkatan penerimaan pajak hampir Rp140 triliun tahun depan dari penerapan UU HPP ini,” katanya dalam konferensi pers baru-baru ini.

Secara kumulatif, penerimaan perpajakan pada tahun 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun. Dengan potensi tambahan dari UU HPP, maka diperkirakan penerimaan pajak akan mencapai Rp1.650 triliun.

“Tentu ini tidak akan terjadi sendirinya. Artinya Ditjen Pajak (DJP) memiliki tugas mengumpulkan pajak dan harus bekerja lebih keras meng-cover bidang-bidang sumber penerimaan pajak,” katanya.

Suahasil mengatakan potensi penerimaan perpajakan juga akan bertambah pada 2023 yaitu sekitar Rp150 triliun sampai Rp160 triliun setelah implementasi UU HPP.

Ia menjelaskan potensi ini dihasilkan melalui beberapa peraturan yang akan mulai diundangkan seperti perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku pada 2022 dan perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku pada 1 April 2022.

Termasuk juga program pengungkapan sukarela wajib pajak (Tax Amnesty) yang mulai berlaku pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022, pajak karbon yang berlaku pada 1 April 2022, serta perubahan UU Cukai yang berlaku mulai tanggal diundangkan.

Tahun ini, pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp850,1 triliun, atau 69,1% dari pagu sebesar Rp1.229,6 triliun. Realisasi tersebut tumbuh 13,2% year on year (yoy).

Tahun lalu, penerimaan pajak melemah hingga hanya mencapai 8,33% PDB di bawah kondisi rata-rata dalam lima tahun terakhir di angka 10,2%, sementara defisit dan rasio utang meningkat tajam.

Tekanan fiskal tersebut membuat pertumbuhan ekonomi terkontraksi sangat dalam menjadi minus 2,07%, jauh di bawah ekspektasi psikologis APBN 5,3%.*